PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Berkat upaya mediasi yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Batang Toru, Aiptu Sayaman Siregar, perselisihan di tengah keluarga, bisa berakhir dengan damai.
Sebelumnya, D Br Marbun (24), warga Desa Wek IV, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), melaporkan saudara iparnya A Br Gultom, yang masih tinggal berdekatan.
“Menurut keterangan pelapor (D Br Marbun-red), terlapor (A Br Gultom) melakukan penamparan terhadapnya,” kata Kapolsek Batang Toru, AKP RN Tarigan, SH, Sabtu (10/05/2025).
Sementara, lanjut Kapolsek, menurut pengakuan terlapor, ia tidak pernah melakukan penamparan terhadap pelapor yang dilaporkan terjadi pada Sabtu (03/05/2025) lalu di Kampung Baru, Desa Wek IV.
Dari hasil mediasi ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan mereka secara kekeluargaan, mengingat suami keduanya masih kakak-beradik kandung.
“Kedua belah pihak sudah berdamai ditandai dengan adanya surat perdamaian, sehingga persoalan ini telah berakhir damai,” pungkas Kapolsek.(Reza FH)