Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Komplit, Polres Padangsidimpuan Ungkap Komplotan Pengedar dan Pemasok Ganja

128
×

Komplit, Polres Padangsidimpuan Ungkap Komplotan Pengedar dan Pemasok Ganja

Sebarkan artikel ini
Pengedar ganja berinisial, RSN dan pemasoknya SBA, saat menunjukkan barang bukti berupa narkotika jenis ganja usai ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan
Tunjukkan: Pengedar ganja berinisial, RSN dan pemasoknya SBA, saat menunjukkan barang bukti berupa narkotika jenis ganja usai ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan. (Foto: Dok Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Dalam sehari, jajaran Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali sukses mengungkap komplotan pengedar dan pemasok narkotika jenis ganja, pada Jumat (23/05/2025) lalu.

Adapun sosok pria pengedar ganja yang berhasil ditangkap berinisial, RSN (30). Sedangkan pemasok ganja ke RSN adalah, SBA (37). Keduanya, sama-sama warga Jalan Stn Mhd Arif, Kelurahan Batang Ayumi Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu J Pardede, SH, MH, pada Kamis (29/05/2025) malam mengatakan, pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa, di Jalan Stn Mhd Arif, ada seseorang membawa ganja.

Kemudian, Tim Opsnal bergerak melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, Tim Opsnal melihat seorang pria sedang berdiri di Trotoar dengan memegang kantong plastik hitam di tangan kanannya. Lalu, Tim Opsnal menangkap pria yang belakangan mengaku berinisial, RSN itu.

“Saat plastik hitam yang dipegangnya (RSN-red) dibuka, ternyata isinya adalah bahwa narkotika jenis ganja,” jelas Kasat.

Tak sampai di situ, Tim Opsnal melakukan pengembangan ke kediaman pria yang sehari-hari bekerja sebagai supir ini didampingi Kepala Lingkungan setempat, Yusri. Dari penggeledahan ini, Tim Opsnal kembali menemukan plastik hitam yang berada di kantong kanan jaket warna coklat yang disangkutkan di dinding Kamarnya.

Setelah diperiksa, plastik hitam tersebut juga berisi narkotika jenis ganja. Adapun plastik hitam yang pertama disita berisi 21 paket ganja dibungkus kertas nasi dengan berar Bruto 25,25 Gram.

“Sementara dari plastik hitam kedua yang kami sita, berisi satu paket ganja dibungkus kertas nasi dengan berat Bruto 42,59 Gram,” urai Kasat.

Saat diinterogasi, RSN mengaku, jika barang haram tersebut didapatkannya dari seorang pria yang tinggal tak jauh dari Rumahnya yang tak lain adalah, SBA. Tak ingin buang waktu, Tim Opsnal langsung meluncur ke arah kediaman SBA, yang sehari-hari tidak memiliki pekerjaan tetap itu.

“Didampingi Kepala Lingkungan setempat, kami juga berhasil menangkap tersangka SBA serta melakukan penggeledahan terhadapnya,” terang Kasat.

Dari hasil penggeledahan ini, Tim Opsnal berhasil menyita sebungkus kotak rokok yang berisi 3 paket ganja di kantong kanannya dengan berat Bruto 17,78 Gram. Saat diinterogasi, SBA menerangkan, ganja tersebut didapatnya dari seorang berinisial, C yang berada di Kabupaten Mandailing Natal.

“Kemudian kedua tersangka (RSN dan SBA) berikut seluruh barang bukti, kami bawa ke Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasat menutup.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *