Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumPadangsidimpuanSumut

Kumpulkan OPD Padangsidimpuan, Kajari Soroti PAD yang Tak Capai Target

287
×

Kumpulkan OPD Padangsidimpuan, Kajari Soroti PAD yang Tak Capai Target

Sebarkan artikel ini
Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, saat memberi penerangan hukum terkait optimalisasi dan evaluasi PAD
Beri Penerangan: Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, saat memberi penerangan hukum terkait optimalisasi dan evaluasi PAD. (Foto: M Reza Fahlefi)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, menyoroti pendapatan asli daerah (PAD) baik yang berasal dari pajak dan retribusi daerah yang cenderung tidak mencapai target.

Hal ini ditekankannya, saat memberi penerangan hukum ke jajaran OPD di Aula Baplitbangda Padangsidimpuan, terkait optimalisasi dan evaluasi capaian PAD, Kamis (22/05/2025) pagi.

Dalam sambutannya, Kajari mengatakan bahwa, salah satu penyebab tidak tercapainya PAD di satu daerah adalah terjadinya kebocoran pendapatan dari pajak dan retribusi daerah.

Secara khusus, Kajari menyoroti pajak restoran maupun perhotelan. Misal pada pajak restoran. Kajari menilai, ada indikasi atau dugaan, restoran tidak sesuai pembayaran pajaknya dengan penghasilan yang mereka dapatkan dalam sehari.

Sesuai UU No.28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, dikatakan bahwa, untuk restoran, pajak dihitung dari setiap bill/nota yang akan dibayar oleh tamu restoran dengan tarif 10 persen dari total pembayaran pelanggan.

Kenyataannya, dalam pembayaran pajak ini, misalnya, pada restoran yang dilihat cenderung ramai di Kota Padangsidimpuan, mereka hanya membayar pajak Rp2,5 juta per bulan. Berarti, pendapatannya sebulan hanya Rp25 juta, karena pajaknya 10 persen.

Padahal, kata Kajari, jika dilihat dari tamu restorannya, ini tentu tidak masuk di akal jika pendapatannya Rp25 juta per bulan. Pun begitu pada pajak perhotelan yang dikenakan pajak 10 persen dari total pembayaran, juga diduga tidak sesuai dengan pajak yang dibayar pengusahanya dari tamu yang mereka terima.

“Oleh karena itu, perlu adanya evaluasi dan kesadaran bersama terkait pengutipan pajak daerah ini. Supaya, tidak terjadi lagi kebocoran pajak yang merupakan sumber pendapatan daerah. Bila perlu, dibuatkan Satgas khusus mengenai pajak dan retribusi daerah ini,” tegas Kajari.

Lebih lanjut, sebut Kajari, hal serupa juga terjadi pada retribusi Pasar, Parkir, dan Rumah Sakit. Menurutnya juga, di tiga sektor ini juga diduga terjadi indikasi kebocoran pendapatan yang perlu dilakukan evaluasi, agar PAD Kota Padangsidimpuan ke depan bisa mencapai target.

Ia menjelaskan, sesuai Pasal 96 dalam UU No.28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah pada poin satu disebutkan, pemungutan pajak dilarang diborongkan. Kenyataannya, banyak terjadi pembayaran pajak dan retribusi daerah yang diborongkan.

“Dari retribusi daerah juga tidak terlalu signifikan dalam mendongkrak PAD Kota Padangsidimpuan. Untuk itu, perlu dilakukan evaluasi menyikapi hal ini. Makanya, hari ini saya kumpulkan para Pimpinan OPD maupun DPRD Kota Padangsidimpuan, untuk membahasnya,” terang Kajari.

Ia mengatakan, variabel yang menjadi tolok ukur kemampuan keuangan daerah yaitu, pendapatan umum yang meliputi, PAD, dana bagi hasil (DBH), dan dana alokasi umum (DAU). Pendapatan umum ini, dikurangi belanja daerah yang meliputi, gaji serta tunjangan Pegawai, dan penghasilan tambahan PNS.

Makanya, Kajari mendorong semua pihak, termasuk eksekutif dan legislatif di Padangsidimpuan, bersama-sama mengawasi dan menertibkan soal pajak dan retribusi daerah ini. Supaya, kemampuan keuangan Kota Padangsidimpuan lebih sehat.

“Jadi, kita jangan banyak mengeluh tentang efisiensi anggaran. Sejatinya, kebijakan Presiden RI dalam Inpres No.1 tahun 2025 tentang efisiensi dalam pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025 itu sangat baik, supaya tidak terjadi kebocoran anggaran,” tutur Kajari.

“Kita harus bisa memaksimalkan pendapatan yang sudah di depan mata. Sebenarnya, banyak sumber pendapatan daerah Padangsidimpuan ini. Namun, kita cenderung abai dan tidak mau berupaya mendongrak pendapatannya agar bisa lebih maksimal,” tambahnya.

Kajari juga menyinggung, soal tingkatan pada tindak pidana korupsi yang kerap terjadi di pemerintahan. Pertama, mendapatkan keuntungan material yang bukan haknya. Kedua, penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Dan ketiga, pengkhianatan kepercayaan.

“Terkadang, perbuatan korupsi ini sudah mendarah daging dan budaya bagi sebagian oknum pejabat. Kita harus mulai berbenah untuk tidak melakukan hal-hal tersebut, demi kepentingan rakyat. Para Pimpinan, juga harus tegas menindak anggotanya jika ada melakukan penyimpangan,” tukasnya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, Harry Pahlevi, dalam sambutannya memaparkan, kegiatan ini, merupakan momentum untuk menjalin kerjasama dalam upaya peningkatan pencapaian target PAD sebagai salah satu sumber pendapatan pembangunan daerah.

“Optimalisasi pendapatan asli daerah adalah strategi penting dalam meningkatkan kemandirian fiskal suatu daerah,” terangnya.

Pahlevi juga mengucapkan terimakasih kepada Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, beserta jajarannya yang memberikan edukasi dan pemahaman serta kiat-kiat dalam mengoptimalkan PAD.

Serta ucapan terimakasih kepada semua pihak, terutama kepada DPRD dalam penentuan target pendapatan serta pengawasan terhadap sumber-sumber pendapatan.

“Dengan terselenggaranya acara ini, kita berharap peningkatan capaian realisasi PAD akan meningkat secara signifikan sehingga tidak terjadi defisit keuangan yang mengakibatkan tidak terlaksananya kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan Kota Padangsidimpuan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Sri Fitrah Munawaroh, mengurai terkait langkah-langkah strategis dalam meningkatkan PAD melalui, penguatan regulasi daerah yang mendukung iklim investasi dan usaha.

“Kemudian, pengawasan terhadap implementasi kebijakan retribusi dan pajak daerah. Serta, kolaborasi dengan Kejaksaan untuk pencegahan tindak pidana korupsi atau penggelepan PAD serta kebocoran PAD lainnya,” tandas Sri Fitrah.

Kegiatan berlanjut dengan sesi tanya jawab terkait pengoptimalan dan evaluasi pencapaian PAD di Kota Padangsidimpuan. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan pakta integritas oleh jajaran OPD dan Camat se-Kota Padangsidimpuan, dalam rangka optimalisasi PAD.

Tampak hadir dalam kegiatan itu antara lain, Plt Sekda Padangsidimpuan, Roni Gunawan Rambe, Kasi Intel Kejaksaan Jimmy Donovan, SH, MH, serta anggota DPRD, Pimpinan OPD, maupun Camat se-Kota Padangsidimpuan.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *