PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Seorang pria berusia 35 tahun, AH, warga Kelurahan Wek I, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), kini sudah diserahkan ke pihak yang berwajib, Senin (05/05/2025) petang.
AH, diserahkan ke Polsek Batang Toru usai kedapatan memanen tanpa izin atau diduga mencuri brondolan buah sawit milik Perkebunan. Sebelumnya, Security PTPN IV Regional I Batang Toru, menangkap tangan AH, sedang memanen sawit milik perusahaan.
“Ia (AH-red) tertangkap tangan tengah mengambil brondolan sawit di Afdeling I/Pondok Jati TM Kelapa Sawit 2002 Blok K-15 PTPN IV Perkebunan Batang Toru,” ujar Kapolsek Batang Toru, AKP RN Tarigan, SH, Selasa (06/05/2025).
Kapolsek menjelaskan, dari tangan AH, pihak keamanan perusahaan berhasil menyita barang bukti berupa 35 Kg brondolan sawit yang diduga hasil curian. Kejadian ini sendiri, diketahui saat Security PTPN IV Regional I Batang Toru sedang Patroli.
“Tiba-tiba, Security menemukan terlapor telah membawa buah kelapa sawit brondolan di dalam goni plastik warna putih dengan menggunakan sepeda motor warna hitam tanpa nomor polisi,” imbuh Kapolsek.
Selanjutnya, AH diamankan ke Pos Induk Security beserta barang bukti untuk diinterogasi. Setelah diinterogasi, AH bersama barang bukti dibawa ke Polsek Batang Toru untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.(Reza FH)