Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumPolisi KitaSumutTapanuli Selatan

Mencuri Rokok, Kopi, Gula, hingga Bir, Petani Wanita Nyaris Dipolisikan

154
×

Mencuri Rokok, Kopi, Gula, hingga Bir, Petani Wanita Nyaris Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
Seorang petani wanita, RW, memeluk pemilik Toko, Ika Widiya Harahap, seraya meminta maaf karena diduga telah melakukan pencurian di Toko usai dimediasi Bhabinkamtibmas Polsek Batang Toru, Brigpol Wendi Pramono
Bermaafan: Seorang petani wanita, RW, memeluk pemilik Toko, Ika Widiya Harahap, seraya meminta maaf karena diduga telah melakukan pencurian di Toko usai dimediasi Bhabinkamtibmas Polsek Batang Toru, Brigpol Wendi Pramono. (Foto: Dok Polsek Batang Toru)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Seorang wanita yang berprofesi sebagai petani berinisial, RW (38), warga Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), nyaris saja dipolisikan.

Pasalnya, RW diduga ketahuan mencuri di sebuah Toko sembako di Desa Simataniari, Kecamatan Angkola Sangkunur, milik Kepala Puskesmas, Ika Widiya Harahap (42), pada Rabu (21/05/2025).

Adapun barang yang diduga dicuri antara lain, rokok 3 pak dan 2 kaleng, beberapa kopi, gula, hingga bir hitam, dan lainnta yang diduga diambil RW dari Warung milik Ika.

Atas kejadian ini, Bhabinkamtibmas Polsek Batang Toru, Brigpol Wendi Pramono, SH, beserta perangkat Desa Simataniari, berinisiatif memediasi kasus tersebut dengan menghadirkan kedua belah pihak.

“Saat dimediasi, terlapor (RW-red) mengakui jika barang-barang yang diduga diambilnya itu merupakan milik pelapor (Ika),” jelas Kapolsek Batang Toru, AKP RN Tarigan, SH, Kamis (22/05/2025) pagi.

Di hadapan Bhabinkamtibmas, lanjut Kapolsek, RW berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa dan berjanji tidak akan datang atau masuk kembali ke Toko milik Ika. Serta, RW berjanji akan mengembalikan barang yang diduga sudah dicuri tersebut.

“Terlapor sudah dimaafkan pelapor dan kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Apabila terlapor mengulangi perbuatannya, maka ia bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku. Dengan adanya kesepakatan damai, maka kasus ini tidak dibawa ke ranah hukum,” tutup Kapolsek.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *