PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Seorang pria berusia 39 tahun, AS, warga Desa Pengkolan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), hanya bisa pasrah saat diamankan Polisi, pada Kamis (08/05/2025) malam.
AS, diamankan Polisi lantaran kedapatan melalukan aksi pungutan liar (Pungli) di sekitar Jalan Lintas Tarutung-Padangsidimpuan tepatnya di Dusun Bulu Payung, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok.
Kapolsek Sipirok, Iptu Aswin Manurung, SH, menjelaskan, awalnya, ia meminta Tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap aksi premanisme berupa Pungli ke para supir yang melintas di sekitar Dusun Bulu Payung.
Mendapatkan perintah tersebut, Tim Unit Reskrim langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan seorang pria yang sedang berdiri di pinggir Jalan, yang sedang memberhentikan kendaraan yang melintas.
“Selanjutnya, pria yang belakangan mengaku berinisial, AS itu diamankan berikut uang hasil pengutipan ke para supir total Rp26 ribu,” jelas Kapolsek.
Di hadapan Tim Unit Reskrim, lanjut Kapolsek, mengakui telah melakukan aksi premanisme dengan cara mengutip sejumlah uang terhadap para supir yang melintas di kawasan tersebut.
“Guna penyelidikan lebih lanjut, kami membawa AS berikut barang bukti ke Mako Polsek Sipirok,” cetus Kapolsek seraya mengatakan bahwa, kegiatan ini merupakan upaya Polsek Sipirok dalam hal mengantisipasi aksi-aksi premanisme.(Reza FH)