Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumPolisi KitaSumutTapanuli Selatan

Sempat Salah Paham, Dua Remaja Puteri di Batang Angkola Berdamai

130
×

Sempat Salah Paham, Dua Remaja Puteri di Batang Angkola Berdamai

Sebarkan artikel ini
Mediasi kasus kesalahpahaman antar dua remaja puteri, N dan NH, yang difasilitasi Bhabinkamtibmas Polsek Batang Angkola, Aipda F Napitupulu, bersama perangkat Desa Benteng Huraba
Mediasi: Mediasi kasus kesalahpahaman antar dua remaja puteri, N dan NH, yang difasilitasi Bhabinkamtibmas Polsek Batang Angkola, Aipda F Napitupulu, bersama perangkat Desa Benteng Huraba. (Foto: Dok Polsek Batang Angkola)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Dua orang remaja puteri, N (18), yang masih berstatus pelajar, dan NH (20), yang belum bekerja, akhirnya sepakat untuk menyelesaikan persoalan di antara keduanya secara kekeluargaan.

Sebelumnya, kedua warga Desa Benteng Huraba, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) ini sempat telibat salah paham hingga berujung cekcok, pada Minggu (27/04/2025) lalu.

Beruntung, Bhabinkamtibmas Polsek Batang Angkola, Aipda F Napitupulu, bersama Kepala Desa Benteng Huraba, Saripul Mahya, dan Babinsa, Serda KA Dongoran, berinisiatif untuk memediasi permasalahan di antara mereka.

Mediasi pun digelar di salah satu Rumah Kepala Dusun di Desa Benteng Huraba, pada Minggu (04/05/2025) siang. Dari hasil problem solving atau pemecahan masalah yang dilakukan Bhabinkamtibmas, kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai.

“Masing-masing pihak menyadari bahwa, kesalahpahaman yang terjadi bukan karena unsur kesengajaan. Dan, mereka sudah saling bermaaf-maafan serta menerima permintaan maaf satu dengan yang lainnya,” ujar Kapolsek Batang Angkola, AKP R Trihardjanto, SH.

Dari hasil mediasi ini pula, lanjut Kapolsek, NH selaku pelapor, telah menerima uang santunan dari N, selaku terlapor senilai Rp5 juta untuk biaya membeli baju dan upah-upah.

“Dan, apabila kedua belah pihak ingkar atas apa yang telah disepakati, maka mereka bersedia dihukum sesuai yang berlaku. Dengan adanya kesepakatan damai ini, maka persoalan ini tidak dibawa ke ranah hukum,” tutupnya.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *