Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalSumutTapanuli Selatan

Ungkap Rantai Peredaran Narkoba, Polisi Tangkap Kurir dan Bandar Sabu di Gunung Tua

137
×

Ungkap Rantai Peredaran Narkoba, Polisi Tangkap Kurir dan Bandar Sabu di Gunung Tua

Sebarkan artikel ini
Seorang kuri berinisial, RS dan pengedar sabu, MEH, yang ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Bolak saat menunjukkan barang bukti
Tunjukkan: Seorang kuri berinisial, RS dan pengedar sabu, MEH, yang ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Bolak saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Dok Polsek Padang Bolak)

PIONERNEWS.COM, PADANG LAWAS UTARA – Polisi dari Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Bolak, kembali sukses mengungkap rantai peredaran narkoba di sekitar Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Di mana, dalam pengungkapan ini, Tim Opsnal sukses menangkap pemuda diduga kurir sabu berinisial, RS (23), Desa Rondaman Dolok, Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta. Serta, pria diduga pengedar sabu inisial, MEH (41), warga Desa Hambiri, Kecamatan Padang Bolak.

“Pengungkapan ini, berawal dari penyelidikan tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua, pasa Selasa (27/05/2025) malam,” kata Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kapolsek Padang Bolak, AKP Muallim Harahap, SH, Kamis (29/05/2025) pagi.

Saat penyelidikan berlangsung, lanjut Kapolsek, Tim Opsnal melihat pemuda mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motor yang berada di depan Toko Baju serba Rp35 ribu. Saat didekati, Tim Opsnal melihat pemuda itu seperti membuang bungkusan ke tanah.

“Lalu, kami langsung mengamankan pemuda yang mengaku berinisial, RS tersebut,” jelas Kapolsek.

Usai mengamankannya, Tim Opsnal meminta RS untuk mengambil bungkusan yang ia buang tadi. Setelah diambil, RS menyerahkan 2 paket bungkusan yang ternyata berisi sabu seberat 0,14 Gram. RS mengaku, sabu itu adalah miliknya.

RS juga mengaku, membeli barang haram itu dari seorang pria yang tak lain adalah, MEH dengan harga Rp250 ribu. Menurut RS, sebelum ditangkap, ia sedang menunggu orang yang akan menjemput sabu miliknya di depan Toko Baju serba Rp35 ribu tersebut.

“Selain itu, kami juga menyita satu unit Handphone warna putih dan satu unit sepeda motor warna hitam milik tersangka RS,” rinci Kapolsek.

Berdasarkan keterangan RS, kemudian Tim Opsnal lakukan pengembangan dengan mencari keberadaan MEH. Alhasil, MEH berhasil diamankan di Desa Hambiri, Kecamatan Padang Bolak. Kepada Tim Opsnal MEH, mengakui memang benar ada menjual sabu ke RS.

MEH mengaku, sebelumnya, dia mendapat sabu dengan cara membeli dari seseorang berinisial, U yang saat ini masih dalam penyelidikan. Dari MEH, Tim Opsnal menyita satu unit Handphone warna biru.

“Kini, kedua tersangka (RS dan MEH-red) dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” beber Kapolsek.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *