PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Kasus penipuan dan atau penggelapan yang berawal dari utang piutang peminjaman uang, akhirnya berhasil dimediasi oleh personel Polsek Batang Toru, hingga berakhir dengan damai, Selasa (06/05/2025).
Kasus ini sendiri, terjadi pada Maret 2025 lalu di Desa Aek Pardomuan, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Adapun yang menjadi pelapor dalam kasus ini adalah, Arniwati Ritonga.
“Sedangkan terlapornya adalah, MH,” ujar Kapolsek Batang Toru, AKP RN Tarigan, SH, Rabu (07/05/2025).
Bahwa setelah mendapat nasehat dari personel Polsek Batang Toru, ungkap Kapolsek, kedua belah pihak sudah bersepakat agar permasalahan ini, diselesaikan secara kekeluargaan. Terlapor, juga bersedia meminta maaf dan tidak mengulangi perbuatannya meminjam uang kepada pelapor.
“Pelapor juga menerima permintaan maaf dari terlapor,” imbuh Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, kedua belah pihak juga sepakat bahwa, uang perdamaian akan ditransfer oleh terlapor kepada pelapor paling lama sepekan usai mediasi ini selesai yaitu senilai Rp6 juta. Kedua belah pihak, berjanji akan menjaga tali silaturahmi dengan baik.
“Dengan adanya perdamaian tersebut, kedua belah pihak tidak akan menuntut baik secara pidana maupun perdata di kemudian hari,” tandasnya.(Reza FH)















