PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), H Gus Irawan Pasaribu, menegaskan pentingnya penguatan sistem pengawasan internal (SPI) dalam tata kelola pemerintahan.
Hal itu disampaikan Gus Irawan saat membuka Pelatihan Probity Audit bagi para Pegawai Inspektorat Daerah Tapsel di Balai Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) Medan, pada Selasa (10/06/2025).
Gus Irawan mengapresiasi kesempatan yang diberikan Badiklat PKN Medan ke para Staf Tapsel untuk mengikuti pelatihan. Sejak awal menjabat sekitar 3 hingga 4 bulan lalu, dari awal ia sudah merasakan lemahnya dukungan dalam hal penguatan sistem pengawasan internal.
“Saya yang berasal dari dunia korporasi terbiasa dengan sistem audit internal yang terukur dan berbasis indikator kinerja,” ujar Gus Irawan.
Ia menekankan bahwa keberadaan SPI yang dalam dunia pemerintahan dikenal sebagai Inspektorat, sangat krusial. Dijelaskannya, SPI Tapsel memang sudah dinilai berada di level 3 dalam SPIP. Tapi dalam praktiknya, masih banyak tantangan.
“Kita harus benahi bersama, terutama dari sisi kapasitas SDM-nya,” tambah Gus Irawan.
Pelatihan ini diikuti oleh 29 peserta, termasuk 7 CPNS baru, bahkan di antaranya ada yang baru bekerja selama 7 hari. Hal ini, menurut Bupati, menunjukkan semangat pembelajaran yang tinggi dan harus dimanfaatkan secara maksimal.
Dulu saat bekerja di Bank, ia selalu menjadi yang termuda di setiap posisi karena sangat serius saat pelatihan. Ia ingin peserta di pelatihan itu, juga punya semangat yang sama.
“Jadikan pelatihan ini sarana untuk peningkatan kapasitas diri dan organisasi,” ajaknya.
Ia juga menekankan pentingnya integritas dan keberlanjutan pengawasan internal, tidak hanya mengandalkan audit tahunan dari BPK. Jangan terlena dengan status WTP.
“Yang penting adalah bagaimana kita terus melakukan evaluasi dan pembenahan secara internal setiap hari,” tegasnya.
Sementara, Kepala BPK Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang, dalam sambutannya menambahkan bahwa pengawasan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemda harus memenuhi prinsip probity audit, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Perpres No.16 tahun 2018.
“Kepala daerah wajib memastikan bahwa, proses pengadaan dilakukan secara berintegritas, transparan, dan akuntabel,” sebutnya.
Sedangkan, Plt Inspektur Daerah Tapsel, Hamdy S Pulungan, menjelaskan bahwa probity audit adalah kegiatan untuk menilai apakah proses pengadaan barang dan jasa telah dilakukan sesuai dengan prinsip integritas, kebenaran, dan peraturan yang berlaku.
Pelatihan ini berlangsung selama empat hari, dari tanggal 10 hingga 13 Juni 2025. Narasumber berasal dari Balai Diklat PKN Medan dan BPK Perwakilan Sumut, antara lain, Firmansyah, Ranni Agriadi, dan Richard Febrianto Turnip.(Rel)