Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadang Lawas UtaraSumut

Berkat ‘Nyanyian’ Kurir, Bandar Sabu di Paluta Pasrah Dibekuk Polisi

104
×

Berkat ‘Nyanyian’ Kurir, Bandar Sabu di Paluta Pasrah Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Seorang pria yang diduga menjadi bandar sabu di Paluta inisial, RAH, usai ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Bolak berkat 'nyanyian' kurir yang lebih dulu tertangkap
Tunjukkan: Seorang pria yang diduga menjadi bandar sabu di Paluta inisial, RAH, usai ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Bolak berkat 'nyanyian' kurir yang lebih dulu tertangkap. (Foto: Dok Polsek Padang Bolak)

PIONERNEWS.COM, PADANG LAWAS UTARA – RAH (39), warga Desa Simangambat Julu, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), hanya bisa pasrah saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Bolak menangkapnya, Rabu (11/06/2025) subuh.

Pria yang diduga menjadi bandar sabu dan memasok barang haram itu ke beberapa lokasi, terendus keberadaannya berkat ‘nyanyian’ seorang kurirnya berinisial, KR (24), yang beberapa jam sebelumnya telah ditangkap Tim Opsnal.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kapolsek Padang Bolak, AKP Muallim Harahap, SH, Minggu (15/06/2025) pagi, menerangkan RAH berhasil ditangkap saat penggerebekan di kediamannya di Desa Simangambat Julu.

“Penangkapan tersangka (RAH-red), berkat pengembangan berdasarkan keterangan dari seorang kurir yang sudah ditangkap lebih dulu berinisial, KR,” urai Kapolsek.

Kapolsek melanjut, dari hasil penggeledahan di dalam kamar RAH, Tim Opsnal menemukan sejumlah barang bukti antara lain, sebungkus plastik klip sedang berisi 5 plastik klip sedang berisi sabu dengan berat total sekitar 1,25 Gram.

Kemudian, sebungkus plastik klip sedang berisi satu plastik klip kecil berisikan sabu seberat 0,10 Gram. Lalu, sebungkus plastik klip besar berisi sejumlah plastik klip kecil kosong, uang tunai Rp550 ribu diduga hasil transaksi narkoba.

“Serta, sebuah alat hisap sabu atau bong dan satu unit handphone warna hitam milik tersangka,” kata Kapolsek.

Saat diinterogasi di lokasi Rumahnya, RAH mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga membenarkan bahwa sabu yang sebelumnya diamankan dari KR, juga berasal darinya.

“Tersangka mengaku bahwa, barang haram itu dibelinya dari seseorang yang masih dalam penyelidikan inisial P seharga Rp6 juta untuk 10 bungkus. Kemudian, ia jual kembali dengan harga kisaran Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per bungkus,” rinci Kapolsek.

“Setelah proses penggeledahan dan interogasi, tersangka bersama barang bukti digiring ke Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Kapolsek menegaskan bahwa, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Padang Bolak. Sebab, pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Penindakan seperti ini akan terus kami lakukan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat. Dengan tertangkapnya tersangka ini, diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lainnya bahwa, aparat tidak akan tinggal diam dalam menjaga generasi bangsa dari bahaya narkotika,” tandasnya.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *