PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Bersama Polres Nias Selatan (Nisel), Bhabinkamtibmas Polsek Batang Angkola, Aiptu Maniur H Siregar, berhasil menangkap pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan berinisial, EL, pada Rabu (28/05/2025) lalu.
Berdasarkan keterangan dari Polres Nisel, EL merupakan tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Hulibadalu, Kecamatan Umbunasi, Kabupaten Nias Selatan. Setelah lakukan penyelidikan, diketahui EL berada di wilayah hukum Polsek Batang Angkola.
“Maka, personel Sat Reskrim Polres Nisel berkoordinasi ke Polsek Batang Angkola untuk menangkap tersangka (EL-red),” jelas Kapolsek Batang Angkola, AKP R Trihardjanto, SH, pada Minggu (01/06/2025) pagi.
Dari hasil penyelidikan, kata Kapolsek, DPO ini diketahui melarikan diri ke Lingkungan IV Dolok Tapalan, Kelurahan Tapian Nauli, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Bersama Kepala Lingkungan setempat, Sardo Siregar, personel gabungan pun meluncur ke lokasi tempat EL berada dan berhasil meringkusnya.
“Kemudian, tersangka dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dititipkan sementara sebelum dibawa ke Polres Nisel,” tukas Kapolsek.
Terpisah, Katim Unit Pidum Polres Nisel, Aipda Jekson Pardede, turut mengucapkan terimakasih ke jajaran Polsek Batang Angkola, Kepala Lingkungan, maupun masyarakat Dolok Tapalan.
“Berkat dukungan dari semua pihak ini, tersangka pembunuhan DPO kami berhasil ditangkap. Kami mengimbau ke masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, jika menemukan pelaku tindak pidana di Desa. Tapi, segera laporkan ke Bhabinkantibmas atau ke Kantpr Polisi terdekat,” cetusnya.(Reza FH)