PIONERNEWS.COM, PADANG LAWAS UTARA – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan, menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pada Rabu (11/06/2025) dini hari, Tim Opsnal sukses menangkap seorang pemuda yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Pemuda tersebut berinisial, KR (24), warga Desa Simangambat Julu, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta. Meski berstatus Mahasiswa, KR ternyata sudah terlibat dalam aktifitas haram tersebut.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kapolsek Padang Bolak, AKP Muallim Harahap, SH, Minggu (15/06/2025) pagi, menerangkan, penangkapan bermula ketika personel tengah menggelar patroli rutin.
“Saat patroli tersebut, kami mendapati gerak-gerik mencurigakan seorang pengendara sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi BK 6659 ZAL di sekitar warung milik warga setempat,” jelas Kapolsek.
Kemudian, Tim Opsnal melakukan penyetopan terhadap pemuda mencurigakan itu dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, dari tangan sebelah kiri pemuda yang tak lain adalah KR itu, ditemukan satu bungkus plastik klip sedang.
“Ternyata, di dalamnya terdapat satu klip plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,10 Gram,” imbuh Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan awal, KR mengaku bahwa, barang haram itu diperolehnya dari seseorang yang berinisial, MS yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Di mana, MS meminta KR untuk menyerahkan barang tersebut kepada pihak lain berinisial, M yang juga masih dalam proses penyelidikan di kawasan Simpang Bragas.
“MS sendiri disebut-sebut menerima sabu itu dari orang lain berinisial, RAH, yang kini juga masuk dalam daftar penyelidikan kami,” tegas Kapolsek.
Selain itu, Tim Opsnal juga menyita beberapa barang bukti dari KR antara lain, satu unit Handphone warna biru serta satu unit sepeda motor warna hitam bernomor polisi BK 6659 ZAL.
“Kini, KR dan seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh Kapolsek.
Kapolsek menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika sekecil apapun di wilayah hukum Polsek Padang Bolak. Pihaknya berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Setiap laporan dari masyarakat, kata Kapolsek, akan ditindak lanjuti secara cepat dan tegas. Pengungkapan kasus ini juga menjadi bukti bahwa, sinergi antara kepolisian dan masyarakat mampu menjadi benteng awal dalam mencegah dan memutus rantai peredaran narkotika di daerah.
“Penyidikan akan terus dikembangkan guna membongkar jaringan yang lebih luas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke jalur hukum,” pungkasnya menutup.(Reza FH)