Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Terima Penyerahan Denda Korupsi Proyek IPAL Domestik TA 2020

105
×

Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Terima Penyerahan Denda Korupsi Proyek IPAL Domestik TA 2020

Sebarkan artikel ini
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Zulhelmi Sinaga, menerima penyerahan uang denda sebesar Rp50 juta dari terpidana Binsar Situmorang yang merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara
Terima: Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Zulhelmi Sinaga, menerima penyerahan uang denda sebesar Rp50 juta dari terpidana Binsar Situmorang yang merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara. (Foto: Dok Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, melalui Kasi Pidsus Zulhelmi Sinaga, SH, pada hari ini, Kamis (12/06/2025), menerima penyerahan uang denda sebesar Rp50 juta dari terpidana Binsar Situmorang yang merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara.

Penyerahan uang denda ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Belanja Barang kepada Masyarakat dalam Proyek Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2020, yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara.

Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, menjelaskan kepada awak media bahwa, perkara ini telah melewati rangkaian proses hukum, mulai dari putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn, dilanjutkan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan dengan Putusan Nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2024/PT Mdn, hingga akhirnya memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) pada tahap Kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 715 K/Pid.Sus/2024 tanggal 4 Februari 2025.

Pada tahap Kasasi, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Binsar Situmorang berupa pidana penjara selama 2 tahun, serta denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Setelah uang denda dibayarkan, selanjutnya uang denda tersebut akan diserahkan kepada Bendahara Penerimaan Kejari Padangsidimpuan dan akan segera disetorkan ke Kas Negara sebagai bentuk pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

Dalam perkara tersebut, Binsar Situmorang terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum.

Binsar Situmorang terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena tidak menjalankan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan proyek dan kinerja konsultan pengawas sebagaimana mestinya.

Akibat perbuatan yang dilakukannya secara sengaja itu, pembangunan IPAL Domestik di Kota Padangsidimpuan tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak. Namun, untuk menutupi ketidaksesuaian tersebut, Binsar Situmorang tetap menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan tertanggal 3 Juli 2020, bersama pihak konsultan pengawas CV Sportif Citra Mandiri, dengan menyatakan proyek telah selesai 100%.

Kajari Padangsidimpuan menegaskan bahwa, Kejaksaan RI akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Penyerahan denda ini merupakan salah satu langkah konkret dalam memastikan pelaksanaan hukum berjalan sebagaimana mestinya serta sebagai bentuk pertanggungjawaban terpidana terhadap kerugian negara yang ditimbulkan.(Rel/Reza FH)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *