Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumPadang Lawas UtaraPolisi KitaSumut

Pendekatan Humanis, Polsek Padang Bolak Damaikan Warga Bersengketa Tanah

44
×

Pendekatan Humanis, Polsek Padang Bolak Damaikan Warga Bersengketa Tanah

Sebarkan artikel ini
Proses mediasi sengketa jual beli tanah yang difasilitasi Bhabinkamtibmas Polsek Padang Bolak, Aipda M Siregar dan Bripka Amirul S Hasibuan, Babinsa Sertu Jaelani Sirergar, bersama pihak pemerintah Desa, hingga berakhir damai
Mediasi: Proses mediasi sengketa jual beli tanah yang difasilitasi Bhabinkamtibmas Polsek Padang Bolak, Aipda M Siregar dan Bripka Amirul S Hasibuan, Babinsa Sertu Jaelani Sirergar, bersama pihak pemerintah Desa, hingga berakhir damai. (Foto: Dok Polsek Padang Bolak)

PIONERNEWS.COM, PADANG LAWAS UTARA – Upaya penyelesaian masalah atau problem solving atas sengketa jual beli tanah kebun di Desa Gulangan, Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), berakhir damai.

Perdamaian ini, berkat mediasi yang difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Padang Bolak, Aipda M Siregar dan Bripka Amirul S Hasibuan, Babinsa Sertu Jaelani Sirergar, bersama pihak pemerintah Desa, Jumat (13/06/2025) pagi.

Kapolsek Padang Bolak, AKP Muallim Harahap, SH, menjelaskan, sengketa berawal dari jual beli tanah kebun yang dilakukan pada 2024 antara Tiajir Harahap (69), seorang petani asal Desa Gulangan, sebagai pihak pertama, dengan Andryani (57), warga Kota Medan, sebagai pihak kedua.

“Permasalahan mencuat ketika anak dari pihak pertama hendak membersihkan lahan menggunakan alat berat, tanpa mengetahui bahwa lahan tersebut telah dijual oleh ayahnya,” jelas Kapolsek.

Hal ini, akhirnya memicu ketegangan setelah pihak kedua mengetahui dan melarang aktivitas tersebut. Perdebatan pun terjadi hingga akhirnya dilaporkan kepada Kepala Desa dan kemudian kepada Bhabinkamtibmas.

Berkat pendekatan persuasif dari aparat kepolisian dan pemerintah Desa, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan. Pihak pertama bersedia mengembalikan uang pembelian tanah kepada pihak kedua dalam tenggat waktu tiga minggu ke depan.

Kapolsek menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antara Polsek Padang Bolak, pemerintah Desa, dan masyarakat dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

“Kegiatan mediasi seperti ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan dan mendorong penyelesaian masalah secara damai dan musyawarah,” ujar Kapolsek.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *