Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumPolisi KitaSumutTapanuli Selatan

Polsek Batang Toru Jadi Penengah, Kasus Pencurian Diselesaikan Tanpa Persidangan

42
×

Polsek Batang Toru Jadi Penengah, Kasus Pencurian Diselesaikan Tanpa Persidangan

Sebarkan artikel ini
Plt Kapolsek Batang Toru, Iptu Edy Sofyan Nasution, saat memimpin mediasi kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan hingga berakhir damai
Pimpin Mediasi: Plt Kapolsek Batang Toru, Iptu Edy Sofyan Nasution, saat memimpin mediasi kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan hingga berakhir damai. (Foto: Dok Polsek Batang Toru)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Polsek Batang Toru kembali sukses memediasi kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu (08/06/2025) di Kilang Kayu Wahyu di Desa Hapesong Baru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Mediasi tersebut berakhir damai dan menghasilkan kesepakatan bersama antar pihak yang bersengketa. Mediasi dipimpin langsung Plt Kapolsek Batang Toru, Iptu Edy Sofyan Nasution, SH, dan dilaksanakan di Ruang Joglo Mako Polsek Batangtoru setempat, pada Jumat (13/06/2025) siang.

“Sebelumnya, peristiwa dugaan pencurian dengan pemberatan ini telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Batang Toru,” ungkap Kapolsek.

Di mana, dalam aduan ini tertuang pada laporan polisi No.LP/B/29/VI/2025/SPKT/POLSEK BATOR/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT, tertanggal 11 Juni 2025. Untuk menyelesaikan persoalan itu, Kepala Desa Hapesong Baru, Zulkarnain Siregar, tokoh masyarakat, dan lainnya.

“Kami juga menghadirkan pelapor sekaligus korban antara lain, Junaidi Harahap dan Wahyu. Sedangkan dari pihak terlapor yang hadir terdiri dari 5 orang anak-anak dan 2 orang dewasa,” urai Kapolsek.

Adapun hasil mediasi ini tercapai kesepakatan bahwa, kedua belah pihak akan menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan tanpa proses hukum lanjutan. Kedua pihak, juga telah saling memaafkan dan berkomitmen menjaga tali silaturahmi.

“Apabila peristiwa serupa terjadi kembali, maka semua pihak menyatakan siap untuk diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Kapolsek.

Kapolsek menyampaikan, proses mediasi ini merupakan implementasi nyata dari pendekatan keadilan restoratif yang dikedepankan Polri. Pihaknya, mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, kekeluargaan, dan penyelesaian yang mengutamakan harmoni sosial.

“Ini merupakan langkah strategis agar masyarakat tetap merasa aman tanpa mengabaikan prinsip keadilan,” tutup Iptu Edy.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *