PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 menjadi peraturan daerah (Perda).
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Tapsel di Jalan Prof Lafran Pane, Kecamatan Sipirok, pada Senin (28/07/2025) yang dipimpin Ketua DPRD, Rahmat Nasution.
RPJMD jadi pedoman pembangunan daerah selama 5 tahun ke depan dan disusun selaras dengan arah kebijakan pembangunan Nasional menuju Indonesia Emas 2045. RPJMD berisi strategi pembangunan berkelanjutan, berkeadilan, dan inklusif.
“Tujuannya, untuk mendorong transformasi daerah yang lebih maju, sehat, cerdas dan sejahtera,” ungkap Bupati Tapsel, H Gus Irawan Pasaribu, dalam pidatonya.
Bupati menegaskan bahwa, RPJMD ini merupakan dokumen strategis yang akan menjadi acuan utama seluruh perangkat daerah. Visi besarnya ialah menjadikan Tapsel sebagai daerah yang maju dan berkarakter unggul, sehat, cerdas dan sejahtera dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.
“RPJMD juga akan menjadi pijakan program dan kegiatan seluruh OPD selama 5 tahun mendatang,” kata Gus Irawan.
Ia juga mengapresiasi DPRD Tapsel, khususnya Badan Pembentukan Perda, Komisi-komisi, Panitia khusus, dan seluruh Fraksi yang telah berperan dalam penyusunan RPJMD. RPJMD ini juga diselaraskan dengan instruksi Mendagri No.2 tahun 2025.
Penyusunan RPJMD Tapsel 2025-2029 ini, merujuk pada visi-misi Kepala Daerah terpilih dan telah melalui konsultasi publik serta harmonisasi dengan dokumen perencanaan tingkat provinsi dan nasional.
Dalam sambutannya, Bupati turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal pelaksanaan pembangunan di daerah agar manfaatnya bisa dirasakan secara merata oleh seluruh elemen.
“Pembangunan bukan hanya tugas pemerintah, tapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat. Kolaborasi dan pengawasan menjadi kunci agar visi besar ini dapat diwujudkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa, pemerintah daerah telah menuntaskan tahap akhir RPJMD hingga resmi ditetapkan menjadi Perda sebelum tenggat waktu 20 Agustus 2025, guna menghindari sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Permendagri No.86 tahun 2017.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa, apabila RPJMD tidak ditetapkan 6 bulan setelah pelantikan Kepala Daerah, maka DPRD dan Kepala Daerah akan dikenakan sanksi berupa pemotongan hak keuangan selama 3 bulan.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Tapsel Gus Irawan dan Ketua DPRD Rahmat Nasution, disaksikan oleh Wakil Ketua I Abdul Basith Dalimunthe serta Wakil Ketua II DPRD Borkat, maupun seluruh anggota dewan yang hadir.
Tampak hadir, Wakil Bupati Tapsel H Jafar Syahbuddin Ritonga, Sekretaris DPRD, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, camat dan kepala bagian di lingkungan Pemkab Tapsel.(Rel/Reza FH)