PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, Kejari Padangsidimpuan resmi melimpahkan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% Tahun Anggaran 2023 ke Pengadilan Tipikor Medan pada Senin, 30 Juli 2025.
Perkara ini melibatkan sejumlah Kepala Desa se-Kota Padangsidimpuan serta dua tokoh utama, yakni Terdakwa Ismail Fahmi Siregar, mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan dan Terpidana Akhiruddin Nasution, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan.
Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok M.J Sidabutar SH, MH, menjelaskan bahwa, Terdakwa Ismail Fahmi Siregar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana serta Pasal 12 huruf e jo pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Kajari Padangsidimpuan juga menjelaskan modus operandi yang dilakukan Terdakwa Ismail Fahmi Siregar bersama dengan Terpidana Akhiruddin Nasution adalah dengan menggunakan Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 11 Tahun 2023 tertanggal 3 Mei 2023 yang dirubah dengan Peraturan Walikota Padangsidimpuan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 4 Agustus 2023.
Dengan dalih peraturan tersebut, mereka melakukan pemotongan sebesar 18% dari setiap pencairan ADD yang diterima oleh masing-masing Kepala Desa, tanpa disertai bukti pertanggungjawaban yang sah.
Pemotongan ini dilakukan dalam dua tahap, yakni ADD Tahap I sebesar Rp348.186.641 dan ADD Tahap II sebesar Rp581.099.433 yang merugikan keuangan Negara Cq Pemerintah Kota Padangsidimpuan sebesar Rp.5.794.500.0000.
Terdakwa Ismail Fahmi Siregar sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya menyerahkan diri kepada penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara pada awal Februari 2025.
Ia kemudian langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Medan sejak 3 Februari 2025 hingga saat ini. Kemudian pada 23 Juni 2025 yang lalu, Terdakwa telah menitipkan uang kerugian keuangan Negara sebesar Rp3.500.000.000 kepada Kejati Sumatera Utara.
Namun, uang yang dititipkan tersebut belum sepenuhnya menutup kerugian keuangan Negara yang berjumlah sebesar Rp.5.794.500.0000. Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Padangsidimpuan akan menggali fakta-fakta di persidangan kemana aliran uang tersebut diberikan oleh Terdakwa Ismail Fahmi Siregar.
Tidak tertutup kemungkinan juga berdasarkan fakta persidangan akan muncul pihak-pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas terjadinya tidak pidana korupsi dalam kasus ini.
Kajari Padangsidimpuan menegaskan komitmennya untuk mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas, demi memastikan akuntabilitas dan penegakan hukum yang berkeadilan dan meminta masyarakat untuk mengawasi jalannya persidangan agar putusan pengadilan yang dikeluarkan akan menceriminkan rasa keadilan masyarakat.(Rel)