Example floating
Example floating
BeritaDaerahPemkab TapselRilisSumutTapanuli Selatan

Gus Irawan: Reforma Agraria Langkah Wujudkan Kesejahteraan Rakyat

53
×

Gus Irawan: Reforma Agraria Langkah Wujudkan Kesejahteraan Rakyat

Sebarkan artikel ini
Sebagai langkah strategis mewujudkan kesejahteraan rakyat, Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu, menyatakan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung reforma agraria Nasional di sela Sidang GTRA bersama BPN
Dukung: Sebagai langkah strategis mewujudkan kesejahteraan rakyat, Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu, menyatakan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung reforma agraria Nasional di sela Sidang GTRA bersama BPN. (Foto: Dok Prokopim Tapsel)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) menegaskan komitmennya dalam mendukung program reforma agraria Nasional melalui pelaksanaan Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang digelar di Ruang Rapat Bupati, Lantai II, Kecamatan Sipirok, Kamis (07/08/2025).

Bupati Tapsel, H Gus Irawan Pasaribu yang membuka langsung sidang tersebut menekankan bahwa, reforma agraria adalah langkah strategis untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

“Reforma agraria ini bukan untuk kepentingan korporasi atau individu. Melainkan, untuk kemakmuran rakyat. Negara harus hadir dalam pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam demi kesejahteraan bersama,” ujar Gus Irawan.

Ia juga menyampaikan, sejak 2017 dan 2018, program redistribusi tanah dan perhutanan sosial telah menjadi bagian penting dari agenda Nasional dalam upaya memperkuat pemerataan ekonomi berbasis keadilan sosial.

“Harapannya, sinergi lintas sektor ini dapat mempercepat implementasi reforma agraria sebagai wujud kehadiran negara memperjuangkan keadilan agraria di Tapsel,” tandas mantan Ketua Komisi VII DPR RI ini.

Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Tapsel, Anita Noveria Lismawaty, mengungkapkan bahwa, pihaknya menargetkan penyertifikatan 200 bidang tanah di 2025 ini. Tanah-tanah ini, merupakan hasil pelepasan tata batas kawasan Hutan, yang tersebar di 4 Kecamatan dan 7 Desa/Kelurahan di Tapsel.

“Penetapan objek dilakukan oleh Kantor Wilayah BPN, sedangkan penetapan subjek oleh Bupati. Sertifikat tanah nantinya berbentuk elektronik dan hanya satu lembar,” jelas Anita.

Ia menambahkan bahwa, sertifikasi ditargetkan rampung paling lambat pertengahan Agustus 2025, dengan dukungan para Camat dan Kepala Desa setempat.(Rel/Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *