PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) melalui pengumuman lelang No.000.2.4/5301/2025 yang ditanda tangani Sekretaris Daerah (Sekda), Sofyan Adil, melakukan lelang bekas kendaraan dinas (Randis), pada Jumat (01/08/2025).
Aadapun objek yang dilelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan itu berupa 22 mobil mini bus, 43 sepeda motor dan 8 paket besi bekas Randis.
“Bagi para peminat, dapat melakukan penawaran melalui internet di www.lelang.go.id. Penawaran dibuat secara tertulis dan tanpa kehadiran peserta lelang,” jelas Sekda Tapsel, Sofyan Adil.
Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada www.lelang.go.id dengan merekam atau mengunggah soft copy KTP dan masukkan data NPWP serta rekening atas diri sendiri.
Penawaran dilakukan melalui domain www.lelang.go.id pada Selasa (12/07/2025). Waktu penawaran dimulai sejak ditayangkan pada aplikasi lelang sampai pukul 10.00 WIB atau sesuai waktu server.
Pelelangan dilakukan di Kantor BPKPAD Pemkab Tapsel di Jalan Prof Lafran Pane Sipirok atau di Komplek Perkantoran Pemerintahan Daerah. Peserta lelang diminta untuk menyesuaikan diri dengan menggunakan waktu server www.lelang.go.id.
Mengenai uang jaminan dan pelunasan lelang, peserta diwajibkan menyetor uang jaminan minimal sama dengan yang dipersyaratkan. Disetor sekaligus dan sudah diterima KPKNL paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Uang jaminan disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Adapun nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing. Bagi peserta yang kalah lelang, uang jaminan akan dikembalikan.
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Uang pelunasan dapat disetor ke VA pemenang dengan memperhatikan sistem End of Day (EoD) yang berlaku pada kebijakan bank yang digunakan.
Apabila pemenang lelang tidak melunasi harga pembelian dan bea lelang sesuai ketentuan, maka status pemenang akan dibatalkan dan dianggap wanprestasi atau ingkar janjji. Uang jaminan lelang akan disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan jasa lainnya.
“Peserta yang melakukan penawaran, diharap telah mengetahui kondisi objek lelang. Adapun objek lelang saat ini berada di bekas kantor Dinas Pendapatan Tapsel di depan Masjid Raya Padangsidimpuan,” sebut Sofyan Adil.
Di antara mobil yang dilelang ialah Nissan Terano tahun 2002, Mitsubishi Pajero Sport 2012, Daihatsu Terios 2012 dan 2013, Ford Escape 2007, Suzuki Grand Vitara 2012, Daihatsu Xenia 2004, Ford Ranger 2007, dan lainnya.
Sedangkan sepeda motor yang dilelang antara lain, Honda WIN tahun 1993 dan 1999, Yamaha RX 1999, Suzuki FD110XC tahun 2006 dan EN 125 tahun 2007. Honda NF 125 tahun 2010, Yamaha 1PA tahun 2013, Suzuki FK110SD tahun 2007 dan lainnya.
Sedangkan besi bekas kendaraan dinas yang dilelang berupa, sepaket yang terdiri dari 3 unit eks mini bus, 5 paket yang masing-masing terdiri dari 3 unit eks sepeda motor, dan 2 paket yang masing-masing terdiri dari 4 eks sepeda motor.(Rel/Reza FH)