Example floating
Example floating
AsahanBeritaDaerahHukumKriminalSumut

Dituduh Bandar Sabu dan Punya Senpi, Imran akan Melapor ke Polres Asahan

40
×

Dituduh Bandar Sabu dan Punya Senpi, Imran akan Melapor ke Polres Asahan

Sebarkan artikel ini
Imran alias Atan Kibot didampingi Kuasa Hukumnya, Kompol (Purn) Dr Anderson Siringoringo, akan melaporkan balik Dtm Syarifuddin ke Polres Asahan
Lapor Balik: Imran alias Atan Kibot didampingi Kuasa Hukumnya, Kompol (Purn) Dr Anderson Siringoringo, akan melaporkan balik Dtm Syarifuddin ke Polres Asahan. (Foto: Joko)

PIONERNEWS.COM, ASAHAN – Dituduh melakukan penganiayaan dan sebagai bandar narkoba jenis sabu serta memiliki senjata api (Senpi), Imran alias Atan Kibot (53), warga Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, melalui Kuasa Hukumnya, akan melaporkan orang yang diduga telah menuduhnya, Dtm Syarifuddin, ke Polisi.

Hal tersebut ditegaskan Imran alias Atan Kibot didampingi Kuasa Hukumnya, Kompol (Purn) Dr Anderson Siringoringo, SH, MH, kepada wartawan, pada Jumat (15/08/2025) siang di Kisaran.

“Saya bersumpah, tidak ada saya melakukan pemukulan ataupun penganiayaan kepada Dtm Syarifuddin. Apalagi, saya dituduh menodongkan dan meletuskan senjata api pistol serta dituduh sebagai bandar narkoba sabu-sabu. Itu fitnah yang sangat keji,” tegas Imran dengan nada kesal.

Imran mengenang, kejadian bermula aaat ia mendatangi warung kopi milik Dtm Syarifuddin di Jalan Pajak Ikan. Kedatangannya ke warung kopi tersebut bukan mau berkelahi, namun hanya ingin bertanya ke Dtm Syarifuddin, mengapa ia membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Mabes Polri dengan status ia sebagai terlapor.

“Kenapa lah kau Dumas-kan aku ke Mabes (Polri). (Diduga) tidak terima dengan ucapan saya, Dtm Syarifuddin lalu berdiri dari (tempat) duduknya dan langsung hendak memukul saya,” ucap Imran mengenang kejadian sebelumnya.

Lanjut Imran, di saat keributan terjadi, tiba-tiba datang seseorang bernama, Muslim, yang merupakan keponakan Dtm Syarifuddin sambil membawa alat gancu (pemecah-red) es batu sembari mengancamnya. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Imran langsung menghindar dan pergi dari lokasi kejadian.

“Sebenarnya siapa yang bandar narkoba sabu sabu, Dtm Syarifuddin atau saya? Dia itu residivis dan baru saja keluar dari penjara. Pengadilan Negeri telah menjatuhkan vonis yang berkekuatan hukum tetap (Incraht) sebagai bandar sabu-sabu kepada Dtm Syarifuddin,” jelas Imran.

“Dialah sebenarnya yang diduga sebagai bandar sabu-sabu. Karena, sudah dibuktikan dari adanya vonis yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Imran juga membantah tudingan kepemilikan Senpi pistol. Yang mana menurutnya, tuduhan itu tak berdasar dan lebih cenderung menjurus ke arah fitnah. Ia bahkan menantang Dtm Syarifuddin untuk membuktikan tudingan terkait kepemilikan Senpi pistol kalau atau sebagai bandar sabu-sabu.

“Maka, melalui Kuasa Hukum, saya akan melaporkan balik saudara Dtm Syarifuddin ke Polres Asahan. Ini saya lakukan demi memulihkan nama baik saya yang sudah difitnah,” tandas Imran menutup.

Sementara itu, Kuasa Hukum Imran yaitu, Kompol (Purn) Dr Anderson menjelaskan bahwa, laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dibuat Dtm Syarifuddin ke Polres Asahan yang ditujukan ke kliennya, menurutnya sah-sah saja dilakukan.

Namun semua tuduhan yang dilaporkan seperti adanya dugaan tidak pidana penganiayaan, bandar sabu-sabu, serta kepemilikan Senpi, lanjutnya, harus dilengkapi dengan adanya saksi-saksi yang mengetahui atau melihat serta barang bukti yang mendukung.

“Terlebih, atas tuduhan tentang kepemilikan senjata api pistol. Mereka harus bisa membuktikan keberadaan sejata api tersebut. Dan selaku kuasa hukum, atas nama klien saya yakni, saudara Imran alias Atan Kibot, secepatnya kita akan membuat laporan balik terhadap saudara Dtm Syarifuddin ke Polres Asahan,” pungkas Anderson. (Joko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *