Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumPadangsidimpuanSumut

Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Menjadi Mediator dalam Penyelesaian Permasalahan Tanah Kawasan Pijorkoling Kota Padangsidimpuan Eks Lahan HGU PTPN III

246
×

Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Menjadi Mediator dalam Penyelesaian Permasalahan Tanah Kawasan Pijorkoling Kota Padangsidimpuan Eks Lahan HGU PTPN III

Sebarkan artikel ini

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH selaku Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menginisiasi rapat bersama dengan Pemerintah Kota Padangsidimpuan pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2024 di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk menyelesaikan secara tuntas permasalahan aset lahan seluas 75,14 Ha di kawasan Pijorkoling yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN III.

Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, menjelaskan kepada media pada Kamis 07 Agustus 2025 akan mengambil langkah proaktif dengan menugaskan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion) yang menjadi dasar upaya penyelesaian masalah tanah tersebut sesuai Undang Undang Kejaksaan RI No.11 tahun 2021 yang mengatur tugas dan Kewenangan

Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Rapat yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan tersebut dihadiri beberapa Jaksa Pengacara Negara dan dari perwakilan Pemerintah Kota Padangsidimpuan terdiri dari Plt Sekretaris Daerah Kota Padangsimpuan Rahmat Marzuki Nasution, SH, MH, CGCAE, Kepala Bagian Pemerintahan Roy Susanto Siagian, SSTP, MSi, Kepala Bagian Hukum Irfan Ridho Nasution, SH, CN, Kabid Pertahanan Dinas Perkim Andry Gunawan Harahap, SAP, MAP, dan Staf Bagian Pemerintahan Joni Sandra.

Sebagaimana diketahui, lahan seluas 75,14 Ha tersebut pada tahun 1981 diberikan kepada PTPN III berdasarkan HGU selama 23 tahun yang berakhir pada tahun 2004. Seiring terbentuknya Kota Padangsidimpuan pada tahun 2001, kawasan itu berkembang menjadi zona strategis pelayanan publik.

Di atasnya kini berdiri sejumlah fasilitas negara dan fasilitas umum, antara lain kantor dinas, kantor instansi vertikal seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pusat Statistik (BPS), Pengadilan Agama, dan Terminal Pal IV Pijorkoling yang telah lama melayani kebutuhan masyarakat.

Menyadari pentingnya kepastian hukum atas penggunaan lahan, sejak tahun 2004 Pemerintah Kota Padangsidimpuan telah mengajukan permohonan pelepasan sebagian lahan kepada Direktur Utama PTPN III. Permohonan tersebut disetujui dengan mekanisme ganti rugi, namun pelaksanaannya belum dapat dilakukan sepenuhnya karena keterbatasan anggaran daerah.

Sebagai tindak lanjut, pada 22 September 2017 Menteri BUMN telah mengeluarkan persetujuan penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset eks HGU PTPN III kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan dengan jangka waktu satu tahun.

Namun, hingga kini Pemko belum dapat menyelesaikan seluruh tahapan pengadaan tanah karena keterbatasan fiskal. Untuk menjawab tantangan tersebut, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan berkomitmen membantu secara konkret melalui pemberian pendapat hukum oleh Jaksa Pengacara Negara.

Pendapat hukum ini diharapkan menjadi dasar kuat bagi Pemerintah Kota dalam melanjutkan proses permohonan pelepasan lahan agar sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan segera memperoleh kepastian status aset.

Wali Kota Padangsidimpuan, Dr Letnan Dalimunte, melalui Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan menyampaikan telah meminta dukungan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Padangsimpuan untuk berkontribusi untuk memberikan Solusi terhadap penyelesaian permasalahan aset ini sehingga memberikan kepastian hukum dalam mewujudkan rencana penggunaan lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat.

Permasalahan tanah di Kawasan Pijorkoling bekas Lahan HGU PTPTNIII ini menurut Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan ini sudah berlarut larut tidak menemukan titik terang penyelesaiannya oleh karena bila tidak segera diberikan solusinya akan menghambat Pembangunan di Kota Padangsidimpuan.

Pada rapat tersebut telah diputuskan bahwa Pemerintah Kota Padangsidimpuan akan meminta pendapat hukum Kepada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan terkait legalitas peralihan tanah bekas HGU PTPN III kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan rencana peruntukan tanah di Kawasan Pijorkoling tersebut dengan telah berakhirnya HGU PTPN III atas tanah seluas 75 Ha tersebut.

Sinergitas antara Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan diharapkan dapat mempercepat penggunaan tanah tersebut untuk peningkatan ekonomi dan pelayanan kepada Masyarakat kota Padangsidimpuan. (Rel)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *