PIONERNEWS.COM, PADANG LAWAS UTARA – Pada Selasa (05/08/2025) dini hari, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), sukses menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Desa Sihopuk Lama, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin (04/08/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, mengenai maraknya peredaran sabu di wilayah itu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan intensif.
“Setiba di lokasi, kami melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di depan Rumahnya di Desa Sihopuk Lama. Kemudian, pria yang diketahui berinisial, GH (49) itu kami amankan,” terang Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP IR Sitompul, SH, MH.
Lanjut Kasat, usai pemeriksaan badan, pihaknya menemukan sebungkus plastik klip besar berisi 5 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dari saku kiri depan celana GH seberat 0,5 Gram.
Kemudian, pemeriksaan berlanjut ke dalam Rumahnya. Dan dari atas lemari di Ruang tamu, ditemukan barang bukti tambahan yang menguatkan keterlibatan GH dalam peredaran narkotika jenis sabu.
“Barang bukti yang dimaksud adalah sebuah tas hitam berisi sebungkus klip besar berisi plastik 7 klip sedang yang isinya diduga sabu dibalut tisu putih seberat 7 Gram, sebungkus plastik klip besar berisi 6 plastik klip kecil yang juga isisnya diduga sabu dibalut tisu putih seberat 3 Gram,” urai Kasat.
“Kemudian, satu kotak rokok hitam berisi plastik klip besar dan 7 plastik klip kecil yang isinya diduga sabu seberat 3,5 Gram dan sebuah plastik assoy warna putih berisi 1 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong,” tambahnya.
Selain itu, kata Kasat, pihaknya juga menyita barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan kasus ini yaitu, uang tunai senilai Rp1,38 juta, satu unit Handphone warna ungu, serta satu unit sepeda motor warna hitam tanpa nomor polisi.
Dengan demikian, total berat sabu yang diamankan dalam pengungkapan ini mencapai lebih kurang 14 Gram, yang sudah dikemas dalam bentuk paket siap edar. Kasat mengatakan, dalam interogasi awal di tempat kejadian, GH mengakui bahwa barang haram itu diperolehnya dari seseorang berinisial, DWK yang masih dalam penyelidikan.
“Tersangka (GH-red) memperoleh sebanyak 20 paket (Dji/Gram) dengan nilai transaksi sebesar Rp11,4 juta. Tersangka menerangkan bahwa, pembayaran dilakukan setelah sabu berhasil dijual secara eceran. Ini bukan kali pertama ia bertransaksi. Menurut pengakuannya, sudah 3 kali membeli sabu dari DWK,” beber Kasat.
Saat ini, GH berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tapsel untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dalam kesempatan ini, Kasat mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi.
Kasat menegaskan bahwa, pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Tapsel. Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan melaporkan setiap dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Sebab, peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu Kepolisian memberantas peredaran narkoba yang efeknya sangat merusak para generasi muda. Ia menegaskan bahwa, tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapsel.
“Kami akan terus kejar, tangkap, dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Polres Tapanuli Selatan berkomitmen untuk terus menjaga warganya dari ancaman narkotika dan memastikan keamanan serta keselamatan generasi masa depan dari bahaya laten narkoba,” tutupnya.(Reza FH)