PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH, mengungkap secara lengkap perkembangan kasus pembunuhan seorang wanita paruh baya warga Padang Lawas Utara (Paluta) dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (04/08/2025).
Korban diketahui bernama Borlian Br Ritonga (58), warga Dusun Huta Raja, Desa Dalihan Natolu, Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta. Ia pertama kali ditemukan dalam keadaan telungkup oleh anak kandungnya sendiri di dalam rumah pada Selasa (25/02/2025) petang lalu.
“Korban saat itu sedang bersiap untuk menunaikan salat Magrib. Kejadiannya sangat singkat dan tak terduga,” ujar Kapolres di hadapan awak media.
Namun, pihak keluarga baru melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian seminggu kemudian atau pada Sabtu (15/03/2025), setelah mendapati adanya luka tak wajar di bagian kepala korban dan hilangnya sejumlah barang berharga, terutama perhiasan emas simpanan korban.
Karena laporan baru masuk seminggu setelah kejadian dan jenazah korban sudah dimakamkan, polisi menghadapi kendala dalam proses penyelidikan. TKP sudah rusak dan tidak ada polisi di lokasi seusai peristiwa terjadi.
Ekshumasi Ungkap Luka di Tubuh Korban
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, pihak Kepolisian bersama Tim Medis melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban, pada Sabtu (12/04/2025). Hasil pemeriksaan dokter forensik mengungkap adanya sejumlah luka di tubuh korban yang menguatkan dugaan tindak kekerasan sebelum korban meninggal dunia.
Melalui serangkaian penyelidikan mendalam, Tim Jatanras Unit I Pidum Satreskrim Polres Tapsel akhirnya berhasil mengungkap pelaku yang diduga kuat melakukan pembunuhan. Pelaku tersebut berinisial SR (56), saat ini berstatus sebagai tersangka, yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban.
“SR ditangkap di kediamannya yang juga berada di Dusun Huta Raja, pada Jumat (01/08/2025),” ungkap Kapolres.
Selain menangkap SR, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain, sebuah kain sarung warna hijau yang diduga digunakan untuk mencekik korban. Kemudian, pecahan semen yang diduga digunakan untuk memukul kepala korban,
“Selanjutnya, pakaian korban berwarna hijau muda dan perhiasan emas milik korban seberat 44 Gram,” imbuhnya.
Dari hasil interogasi, SR mengakui semua perbuatannya. Kapolres menyebut bahwa, adapun motif pembunuhan yang dilakukan SR adalah pencurian dengan kekerasan.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 subsidair Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama-lamanya 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Di kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Hardiyanto, SH, didampingi Kanit I Pidum, Ipda Bambang Rahmadi, SSos, memaparkan kronologi kejadian secara rinci. Saat itu, korban hendak mengambil air wudhu untuk melaksanakan salat Magrib.
Tiba-tiba, SR datang melalui pintu samping rumah. Tanpa banyak bicara, SR langsung mendorong tubuh korban hingga terjatuh dan mengakibatkan luka pada pelipis sebelah kiri. Tidak berhenti di situ, SR juga mengambil bongkahan semen dan memukul kepala korban sebanyak dua kali di bagian kiri dan kanan.
Terakhir, SR melilitkan kain sarung ke leher korban hingga kehabisan nafas dan meninggal dunia. Usai melakukan aksinya, SR tidak melarikan diri. Saat hendak takziah, SR justru kembali masuk ke Kamar korban dengan alasan membereskannya dan saat itulah ia mengambil perhiasan emas yang telah disimpannya sebelumnya.
“Hasil penjualan emas sebagian digunakan tersangka untuk berfoya-foya. Sementara sisanya masih dalam proses penelusuran, termasuk tempat penjualan emas hasil curian,” terang Kasat.
Keluarga Korban: Terima Kasih Kepada Polres Tapsel
Anak tertua korban, Abdul Roni Rambe, yang hadir dalam konferensi pers tersebut, menyampaikan rasa terima kasihnya yang mendalam kepada jajaran Polres Tapsel.
“Meski penyelidikan cukup memakan waktu dan tenaga, kami dari pihak keluarga merasa puas karena pelaku akhirnya berhasil diungkap dan ditangkap. Semoga, Allah SWT membalas jerih payah Bapak-bapak Polisi, terutama Satreskrim Polres Tapsel,” kata Roni sapaan karibnya penuh haru.
Roni juga menuturkan bahwa, adiknya, Matnur Rambe, adalah orang pertama yang menemukan ibunda mereka dalam kondisi tak bernyawa. Kecurigaan keluarga mulai muncul saat prosesi adat ‘Manariakkon’ (permohonan maaf keluarga Almarhumah) akan dilaksanakan sebelum salat jenazah.
Kala itu, menurut Roni, SR secara mencurigakan meminta agar tidak ada yang mencurigai orang lain dan meyakinkan semua pihak bahwa, korban meninggal karena jatuh.
“Yang membuat saya curiga, pelaku justru mengatakan kepada warga agar mengembalikan emas ibu kami kepadanya kalau merasa segan mengembalikannya ke saya dengan alasan dia anak borunya. Padahal saya anak kandungnya. Dari situ saya merasa ada yang janggal,” tutupnya.
Turut hadir juga dalam konferensi pers tersebut di antaranya, Kasat Intelkam Polres Tapsel AKP Oloan Lubis, SH, Kasat Lantas AKP Danil Saragih, SH, MH, Kasat Samapta Iptu Edy Sofyan Nasution, SH, KBO Satreskrim Iptu TP Saragih, SH, Kasi Propam Ipda M Hutabarat, SH, Kasi Humas Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar, dan personel lainnya.(Reza FH)