PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Upaya penyelesaian secara kekeluargaan kembali membuahkan hasil terbaik di wilayah hukum Polsek Batang Toru. Senin (11/08/2025), jajaran Polsek Batang Toru sukses memediasi perkara sengketa warisan yang telah berlarut-larut selama puluhan tahun.
Perkara pelik ini, sebelumnya melibatkan delapan ahli waris terkait kepemilikan satu unit Rumah Parsadaan di Desa Napa, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Mediasi ini digelar di Ruang Joglo Polsek Batang Toru.
Tampak hadir, Kanit Reskrim Polsek Batang Toru, Ipda Hary Agus Pohan, SH, yang memimpin proses mediasi. Hadir pula, Kepala Desa Napa, Hendry Syahputra Siregar, serta para pihak yang bersengketa, yakni Saripulla Siregar dkk dan Muhammad Amin Siregar.
Adapun dasar hukum pelaksanaan mediasi ini mengacu pada peraturan Polri No.08/2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, surat edaran Kapolri No.SE/8/VII/2018, serta surat pengaduan (Dumas) tertanggal 8 Agustus 2025 dari pihak pelapor.
Dan, dalam mediasi ini, akhirnya menghasilkan beberapa poin penting. Pertama, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Kedua, Rumah Parsadaan disepakati dapat digunakan bersama, khususnya pada momen hari besar tanpa ada perbedaan atau pembatasan.
“Ketiga, para pihak saling memaafkan dan berkomitmen menjaga silaturahmi dengan baik, tanpa menuntut baik secara pidana maupun perdata di kemudian hari,” kata Kapolsek Batang Toru, AKP Penggar Marinus Siboro.
Dalam kesempatan ini, Kapolsek juga menyampaikan apresiasinya terhadap sikap kooperatif para pihak yang bersengketa. Sebab, para pihak telah menunjukkan sikap mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan, dalam menyelesaikan sengketa.
“Sengketa yang sudah berlangsung lama ini akhirnya bisa diselesaikan dengan kepala dingin. Kami berharap, kesepakatan ini benar-benar dijaga demi kelestarian hubungan di antara kerabat,” ujar Kapolsek.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan jalur mediasi dan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dalam hal menyelesaikan masalah, terutama yang bersifat internal keluarga atau masyarakat.
“Hukum bukan hanya soal sanksi, tetapi juga soal memulihkan hubungan yang rusak. Mari kita jadikan silaturahmi dan persaudaraan sebagai prioritas,” tutupnya. (Reza FH)