Example floating
Example floating
BeritaDaerahPadang LawasSumut

Soroti Kasus Penganiayaan Anak di Palas, Burangir Desak Polisi Bertindak

144
×

Soroti Kasus Penganiayaan Anak di Palas, Burangir Desak Polisi Bertindak

Sebarkan artikel ini
Ketua Lembaga Burangir, Juli H Zega
Ketua Lembaga Burangir, Juli H Zega. (Foto: Ist)

PIONERNEWS.COM, PADANG LAWAS – Sebuah kasus penganiayaan terhadap anak kembali menyita perhatian publik. Di mana, video dan kabar tentang kekejaman yang dialami seorang anak perempuan berusia 10 tahun kini telah viral di media sosial dan ramai diberitakan media massa.

Korban, yang berasal dari keluarga tidak mampu dan tinggal bersama ayahnya, diduga alami penyiksaan keji. Ia diduga dipukul, diikat, bahkan disundut dengan api rokok. Ironisnya, alasan yang digunakan terduga pelaku hanyalah karena korban dituding mencuri jajanan.

Terduga pelaku penganiayaan telah diketahui identitasnya, yakni LN serta dua anaknya yang sudah dewasa, D dan M. Berdasarkan informasi, kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Padang Lawas (Palas) sejak 27 Juni 2025. Artinya, kasus telah berjalan selama 6 minggu 2 hari tanpa ada penangkapan terhadap para pelaku.

Ketua Lembaga Burangir yang selama ini konsern terhadap perlindungan perempuan dan anak, Juli H Zega, SH, pun angkat bicara. Juli, mendesak Polres Palas untuk segera menangkap yang diduga menjadi pelaku penganiayaan.

“Kasus ini menyangkut kekerasan terhadap anak yang jelas-jelas dilarang dalam Undang-undang (UU) perlindungan anak,” tegas Juli kepada awak media, Minggu (10/08/2025).

Juli memaparkan, dalam Pasal 76C UU perlindungan anak menegaskan bahwa, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Mewakili Lembaga Burangir, ia juga meminta agar Polres Palas memeriksa dan mengevaluasi kemungkinan adanya oknum yang lalai atau bahkan dengan sengaja menghambat proses hukum dengan dalih mediasi.

“Jika Kapolres Padang Lawas tidak sanggup, kami mendesak Kapolda Sumut untuk segera mengambil alih kasus ini,” tegas Juli.

Juli juga mendesak Pemerintah Kabupaten Palas agar tidak menutup mata. Korban dan keluarganya harus segera mendapatkan pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa, istilah ‘No Viral, No Justice’ masih sering terdengar di tengah masyarakat yang berjuang mencari keadilan. Lembaga Burangir mengingatkan semua pihak agar tidak membiarkan hukum hanya berjalan ketika kasus sudah viral,” pungkas Juli menutup.

Sebelumnya, ayah korban, DH, telah melaporkan kejadian ini ke Polres Palas pada 27 Juni 2025 silam. Namun, dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) No.B/193/VI/2025, hanya LN yang tercatat sebagai terlapor, sedangkan dua terduga pelaku lainnya, D dan M, tidak.

Kuasa hukum keluarga korban, Sutan Harahap, mengungkapkan adanya upaya mediasi yang difasilitasi aparat Desa, namun kandas karena pihak korban menuntut kompensasi Rp40 juta untuk biaya pemulihan fisik dan psikis. Sementara, pihak terlapor justru menuduh balik korban mencuri dan meminta denda Rp15 juta.

“Bahkan mereka hanya bersedia membayar Rp7 juta. Itu sangat tidak masuk akal,” ujar Sutan.

Kepala Desa Sibuhuan Jae, Mirhan AT Hasibuan, membenarkan adanya rekaman CCTV dan pengakuan warga soal dugaan pencurian kecil oleh korban. Namun, ia menyesalkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan pelaku.

“Saya sempat meminta Naposo Bulung membuka ikatan tangan korban, tapi ditolak. Tali baru dilepas sekitar pukul 08.00 WIB setelah diminta menandatangani perjanjian damai,” jelasnya.

Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto, memastikan bahwa, kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“(Kasus) tidak akan berhenti. Pemanggilan sudah dilakukan dan penanganan (kasusnya) terus berlanjut,” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolda Sumut maupun Kabid Humas Polda Sumut belum memberikan pernyataan resmi. Publik menantikan langkah tegas aparat penegak hukum, mengingat korban masih di bawah umur dan aksi kekerasan terjadi di depan umum. (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *