Example floating
Example floating
BeritaDaerahPemkab TapselRilisSumutTapanuli Selatan

Konflik Lahan di TPL, Bupati Tapsel: Saya Bersama Rakyat 

276
×

Konflik Lahan di TPL, Bupati Tapsel: Saya Bersama Rakyat 

Sebarkan artikel ini
Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu, bersama Forkopimda, Kantor Pertanahan (ATR/BPN), PT TPL, BPHL II, BPKH Wil I, KPH VI, dan KKPH X, serta Camat terkait, saat rapat koordinasi terkait penyelesaian konflik lahan di TPL beberapa waktu lalu
Rapat Koordinasi: Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu, bersama Forkopimda, Kantor Pertanahan (ATR/BPN), PT TPL, BPHL II, BPKH Wil I, KPH VI, dan KKPH X, serta Camat terkait, saat rapat koordinasi terkait penyelesaian konflik lahan di TPL beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Prokopim Tapsel)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – PT Toba Pulp Lestari (TPL) hadir di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) berdasarkan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) yang diberikan Menteri Kehutanan RI pada tahun 1992 dengan SK No.493/Kpts-II/1992, tanggal 1 Juni 1992.

Sampai saat ini, keberadaannya telah menyebabkan berbagai konflik dengan masyarakat, khususnya soal sengketa tanah. Konflik ini, sudah berlangsung lama dan tanpa ada penyelesaian. Kondisi ini tentu membuat miris.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Tapsel, H Gus Irawan Pasaribu, dalam sesi wawancara, Sabtu (13/09/2025), menyebut bahwa, sekitar 3 pekan lalu, telah ada rapat koordinasi terkait hal ini dengan Forkopimda, Kantor Pertanahan (ATR/BPN), PT TPL, BPHL II, BPKH Wil I, KPH VI, dan KKPH X, serta Camat terkait.

Disebutkan, 4.577 Hektare dari izin konsesi TPL sudah keluar dari area hutan produksi menjadi APL (area penggunaan lain). Namun, terkendala untuk dikelola dan diperjual-belikan masyarakat, karena BPN enggan untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Bahkan, untuk memecah SHM saja pun BPN tidak berani. Tentu, hal ini sangat merugikan masyarakat Tapsel, selaki pemilik sah dari tanah di area APL itu. Hal ini juga sangat merugikan pengembangan dan pembangunan Tapsel.

“Terutama, di Kecamatan Angkola Timur dan bahkan Sipirok sebagai ibu kota Kabupaten,” ujarnya.

Maka, didorong oleh empati atas apa yang dirasakan masyarakat dan tanggung jawab sebagai pemimpin baru di Kabupaten Tapsel, Gus Irawan berinisiatif untuk merumuskan penyelesaian masalah ini secara legal dan hasilnya permanen.

“Saya kumpulkan sebanyak mungkin informasi dan dokumen terkait, untuk dipelajari secara mendalam. Hal ini guna dijadikan ‘senjata’ mana tahu akan bertarung dengan sebuah korporasi besar, dengan izin resmi dari yang berwenang yaitu Menteri Kehutanan RI,” sebut Gus.

Semua informasi dan dokumentasi itu telah terkumpul dan didiskusikan dengan Forkopimda Tapsel beserta pihak terkait lainnya pada rapat yang berlangsung Selasa (26/08/2025) lalu. Kesimpulan rapatnya, sudah banyak beredar.

Namun menurutnya, kesimpulan rapat tersebut, perlu sedikit diluruskan agar tidak ada kesalahan pemahaman. Targetnya, penyelesaiannya konflik lahan di TPL ini bersifat permanen, dengan memberi legalitas kepada rakyat atas kepemilikan tanahnya.

“Sehingga, rakyat dapat menguasai dan meng-usahai tanahnya dengan aman dan nyaman, tidak dapat diganggu siapapun,” tegas Bupati.

Ia memaparkan bahwa, pada rapat koordinasi tersebut, ada 2 kesimpulan yang dicapai. Pertama, terkait APL di dalam izin Konsesi TPL seluas 4.577 Hektare, keluar dari izin dan tidak boleh digarap PT TPL. Sehingga, BPN dapat melayani masyarakat dalam urusan pertanahan, apakah itu penerbitan ataupun pemecahan surat SHM.

Kedua ialah, hutan produksi yang sudah dikelola masyarakat untuk menghidupi keluarga, pemukiman, dan fasilitas umum, diselesaikan melalui program tanah objek reforma agraria (TORA). Sehingga nantinya, masyarakat dapat memperoleh surat SHM atas tanah bagiannya.

Meskipun dalam berita acara rapat disebutkan tanah persawahan dan perladangan maksimum 2 Hektare per Kepala Keluarga (KK), itu adalah berdasarkan kelaziman yang nantinya juga mempertimbangkan situasi riil di lapangan dengan mempedomani ketentuan terkait TORA.

Ia menjelaskan bahwa, dalam program TORA tidak ada pembatasan demikian. Pihaknya, juga menyiapkan dana di APBD Tapsel untuk kegiatan TORA. Karena sesuai aturan, ada kewajiban setoran penerimaan negara bukan pajak atau PNPB ke kas negara.

“Saya rasa inilah keputusan terbaik sesuai dengan kewenangan yang ada pada Bupati,” jelas Gus Irawan.

Sesungguhnya, lanjut Bupati, seluruh peserta rapat termasuk TPL sepakat untuk APL ini adalah kewenangan daerah. Masalahnya, adalah hingga sekarang BPN masih ragu untuk pen-sertifikat-an.

Bupati sempat berfikir untuk menyelesaikan semua ini secara senyap saja, tidak gembar-gembor. Namun, ia menilai ada pihak yang mungkin keliru memaknai keputusan rapat tersebut sehingga perlu diluruskan.

Termasuk juga soal luasan izin PT TPL di Tapsel yang seolah-olah bertambah 1.200-an Hektare. Dari 13 ribuan menjadi 14 ribuan. Sesungguhnya tidak berubah, luasan izinnya.

Sesuai addendum izin PT TPL terakhir tahun 2021, setelah di overlay dengan peta Kehutanan terbaru yaitu SK No.SK.6609/Menlhk-PKTL/KUH/PLH.2/10/2021 tanggal 02 Oktober 2021, luasnya tetap sama dan diketahui bahwa di dalamnya terdapat 4.577 Hektare yang sudah APL.

Perbedaan itu terjadi karena pada peta 2024 kurang memperhatikan batas administrasi Kabupaten, sehingga 1.200 Hektare itu keluar dari wilayah Tapsel. Tentu harus dikembalikan lagi ke Tapsel. Kalau tidak, Tapsel akan rugi.

Tapsel sudah kehilangan wilayah yang berbatasan dengan tiga Kabupaten tetangga sesuai peta BIG (Badan Informasi Geospasial) yang diberitakan pada September 2024 lalu, yakni seluas lebih 15 ribu Hektare.

“Sudah cukuplah, jangan pula kita kehilangan 1.200-an Hektare lagi, yang ada ini harus kita pertahankan. Siapa tahu, ke depannya ada perubahan kebijakan dari pusat, yang 1.200-an Hektare tersebut tetap masuk wilayah Tapsel,” harap Gus Irawan.

Lebih lanjut ditambahkan, pada saat rapat bersama Frokopimda, BPN, dan TPL kemarin, ia merasa kalau untuk APL sudah selesai clear and clean. Sehingga, fokus berikutnya adalah hutan produksi. Segera dibentuk Satuan Tugas (Satgas) pendataan sebagai bahan untuk pengajuan TORA.

“Tetapi, ternyata BPN Tapsel masih meminta petunjuk ke Kanwil BPN Sumut dan hingga saat ini belum memberikan petunjuk. Saya sangat fokus untuk menyelesaikan hal ini bahkan sampai ke pusat,” tegasnya.

Gus Irawan menceritakan, saat aksi demo masyarakat Kecamatan Angkola Timur dan Sipirok terkait TPL ini ke Kantor DPRD dan Bupati Tapsel, saat itu dirinya sedang berada di Jakarta. Termasuk, dalam rangka untuk urusan ini.

“Upaya ini didorong rasa empati kepada masyarakat terdampak dan juga untuk merealisasikan janji kami membangun Tapsel terkhusus Sipirok sebagai ibu kota Kabupaten dan tentu saja Angkola Timur yang berbatas langsung dengan Sipirok,” tambahnya.

Di kesempatan ini, Gus Irawan juga menyatakan komitmennya untuk turut dalam program 3 juta Rumah yang merupakan program prioritas Presiden RI, Prabowo Subianto. Karenanya, tahun depan, pihaknya mendorong pembangunan Rumah untuk 7.000 ASN Tapsel.

“Lokasi terbaik untuk perumahan ini ternyata berada di dalam izin konsesi TPL, itulah APL yang 4.577 Hektare itu. Saya berencana untuk memindahkan ASN Tapsel ke Sipirok secara bertahap,” sambungnya.

Tentu menurut dia, harus terlebih dahulu menyiapkan sarana prasarana dan fasilitas lainnya. Banyak pihak yang menyampaikan kesiapan untuk ikut dalam pembangunan ini. Sehingga ke depannya belanja Pegawai sekitar Rp60 miliar setiap bulan akan berputar di Tapsel.

Hal ini sekaligus menjadi solusi terbaik meningkatkan perputaran ekonomi dan memajukan Sipirok sebagai ibu kota Kabupaten dan Angkola Timur sebagai Kecamatan yang berbatasan langsung.

Bupati berharap, kiranya dengan penjelasan ini tidak ada lagi pemahaman yang simpang siur dan masyarakat menjadi tenang. Ia memastikan dirinya selalu berada bersama rakyat.

“Saya tinggalkan DPR RI dan turun ke Tapsel dengan satu niat, membangun Tapsel lebih baik. Mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Tapsel, baik yang di dalam daerah maupun di perantauan. Bersama kita bersinergi membangun Tapsel yang lebih baik,” pungkas Gus Irawan menutup. (Rel/Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *