PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian dan penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya yang terjadi pada Senin (25/08/2025) siang lalu.
Korban dalam perkara ini adalah, Abdu Elif Ritonga. Berdasarkan laporannya, peristiwa ini sendiri terjadi di Jalan Stn Soripada Mulia, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
“Adapun yang jadi terlapor sekaligus tersangka dalam kasus ini yaitu, IN (36), warga Desa Pasar Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal,” jelas Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H Naibaho, SH, MH, Selasa (23/09/2025).
Selain IN, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, sebuah kunci rumah pintu samping, 2 unit amplifier, satu unit velg mobil, 6 batang besi L berukuran 1 Meter, dan sebatang besi bulat berukuran 1 Meter.
Kasat menjelaskan, awalnya, pekerja kolam milik korban tidak bisa masuk ke pekarangan karena pintu terkunci. Saat dihubungi, IN yang juga bekerja di tempat yang sama sebagai penjaga kolam menyebut dirinya sedang berada di luar.
“Keesokan harinya, saksi (Habibullah Ritonga) kembali mendatangi kolam yang juga terletak di Jalan Stn Soripada Mulia menggunakan kunci cadangan,” tutur Kasat.
Saat itulah, Habibullah melihat sejumlah bahan bangunan dan perkakas pertukangan di dalam kolam telah hilang. Setelah berusaha mencari di sekitar lokasi dan tidak menemukannya, Habibullah melapor kepada korban.
Korban yang melakukan pengecekan lebih lanjut ke dalam rumah juga mendapati beberapa barang yang hilang di antaranya, amplifier dan velg mobil. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian material sebesar Rp92.910.000.
“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa, tersangka nekat melakukan pencurian karena merasa tidak pernah mendapatkan upah dari korban atas pekerjaannya. Sehingga, timbul niat untuk mengambil barang-barang milik korban,” urai Kasat seraya menyebut, IN masih dalam proses pemeriksaan intensif.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta melaporkan segera kepada pihak kepolisian apabila mengalami tindak pidana serupa. Pihaknya meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor bila mengalami peristiwa pidana.
“Polres Padangsidimpuan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak kejahatan demi terciptanya rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” pungkasnya. (Reza FH)