Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Tempo 4 Bulan, Mulai dari Pengedar, Kurir, hingga Bandar Narkoba ‘Disikat’ Polres Padangsidimpuan: Total 53 Tersangka

11
×

Tempo 4 Bulan, Mulai dari Pengedar, Kurir, hingga Bandar Narkoba ‘Disikat’ Polres Padangsidimpuan: Total 53 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, Wali Kota Letnan Dalimunthe, Dandim 0212 TS Letkol Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, Wakil Wali Kota Harry Pahlevi, Kepala BNNK Tapanuli Selatan Saiful Fadhli, Wakil Ketua DPRD Rusydi Nasution, dan lainnya, saat menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika periode Juni sampai dengan September 2025
Tunjukkan: Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, Wali Kota Letnan Dalimunthe, Dandim 0212 TS Letkol Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, Wakil Wali Kota Harry Pahlevi, Kepala BNNK Tapanuli Selatan Saiful Fadhli, Wakil Ketua DPRD Rusydi Nasution, dan lainnya, saat menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika periode Juni sampai dengan September 2025. (Foto: M Reza Fahlefi)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap 44 kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode Juni hingga September 2025. Pengungkapan tersebut dipaparkan langsung Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (30/09/2025).

“Dalam tempo waktu lebih kurang empat bulan, kita berhasil mengungkap tindak pidana narkoba sebanyak 44 kasus. Dari 44 kasus ini, sudah kita amankan para pelaku yang tentunya sudah berstatus tersangka sebanyak 53 orang, yang semuanya berjenis kelamin laki-laki,” ungkap Kapolres.

Dari hasil pengungkapan tersebut, jajaran Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti yang cukup besar. Untuk narkotika jenis ganja, total yang diamankan mencapai 59.831,38 gram atau hampir 60 kilogram. Sementara untuk narkotika jenis sabu, disita sebanyak 128,02 gram.

Kapolres menjelaskan bahwa, modus operandi yang dilakukan para tersangka beragam. Modus yang kiranya perlu diketahui masyarakat, di antaranya, para pelaku yang kita amankan umumnya menyimpan narkoba.

Kemudian, ada juga pelaku yang menyamar sebagai sopir truk pembawa bahan kelontong atau sembako, tapi ternyata disusupi narkoba pada kendaraannya.

Lalu, ada juga modus menempatkan narkoba di bawah batu untuk disembunyikan sebelum pembeli datang. Tak hanya itu, polisi juga menemukan modus penyimpanan narkoba di dalam peralatan rumah tangga.

“Ada juga modus pelaku menempatkan narkoba di magic com (penanak nasi), yang mana posisinya di atas nasi, sementara di bawahnya narkoba. Lalu ada modus lain yang umum diketahui, yakni pelaku yang diamankan tidak mengetahui dari siapa narkoba itu didapatkan,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan pula, lanjut Kapolres, terungkap sejumlah motif para tersangka. Beberapa di antaranya adalah mencari keuntungan melalui penjualan, ada juga yang menyimpan untuk konsumsi sendiri, dan sebagian berperan sebagai kurir.

“Motif lainnya ada yang berperan sebagai kurir dengan upah Rp5 juta sampai dengan Rp10 juta, bergantung banyaknya barang yang dibawanya,” jelas Kapolres.

Dengan barang bukti sabu seberat 128,02 gram, setidaknya polisi berhasil menyelamatkan 1.280 orang, dengan asumsi satu gram sabu bisa digunakan oleh 10 orang. Sementara dari barang bukti ganja seberat 59.831,38 gram, setidaknya berhasil menyelamatkan 59.831 orang dengan asumsi satu gram ganja untuk satu orang.

“Jadi, berdasarkan jumlah barang bukti, total yang bisa kita selamatkan adalah 61.111 orang,” tegas AKBP Wira.

Dalam proses penyidikan, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut Kapolres, ada yang diterapkan Pasal 111 dengan ancaman hukuman 12 tahun pidana penjara. Kemudian, ada juga yang diterapkan Pasal 111 ayat (2) dengan barang bukti di atas 1 kilogram, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Selanjutnya, ada juga Pasal 112 dengan ancaman 12 tahun penjara, Pasal 114 dengan ancaman 20 tahun penjara bagi pelaku yang bertindak sebagai penjual, pembeli, atau penerima, serta Pasal 132 tentang pemufakatan jahat.

“Selain itu, ada pula Pasal 115 bagi yang berperan sebagai pembawa, pengirim, pengangkut, atau pentransito dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” beber Kapolres.

Kapolres menegaskan bahwa, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Forkopimda Padangsidimpuan dalam pemberantasan narkoba. Pemerintahan saat ini sangat mengatensi pemberantasan narkoba, mulai dari pimpinan instansi atau lembaga hingga Presiden Prabowo Subianto.

“Untuk itu, kegiatan ini akan kami lakukan secara berkelanjutan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dan berkontribusi dalam pemberantasan narkoba khususnya di Kota Padangsidimpuan,” tukasnya.

Forkopimda Apresiasi Kinerja Polres Padangsidimpuan

Mewakili unsur Forkopimda, Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, turut menyampaikan apresiasinya atas kinerja jajaran kepolisian. Dari pemaparan kasus pengungkapan narkoba yang sangat luar biasa ini, menurutnya, masyarakat harus memiliki kesadaran bahwa, tugas pemberantasan barang haram ini tidak bisa hanya ditumpukan kepada Polri saja.

“Melainkan, kita semua memiliki peran yang sama dalam menjaga dan mencegah peredaran narkoba khususnya di Kota Padangsidimpuan,” ucap Wali Kota.

“Atas nama Pemko Padangsidimpuan, kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres, Dandim, maupun Kepala BNNK Tapanuli Selatan atas kerja kerasnya. Kegiatan hari ini menjadi bukti kekompakan maksimal unsur Forkopimda dalam hal pemberantasan narkoba,” imbuhnya.

Senada dengan itu, Dandim 0212/TS, Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, juga memberikan apresiasi. Dari jajaran TNI, pihaknya turut mengapresiasi atas kinerja Kapolres Padangsidimpuan dan jajaran serta unsur Forkopimda yang ada dalam pemberantasan narkoba ini.

“Harapannya, kita terus kompak dan bersama-sama dalam memberantas barang haram ini,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Wakil Wali Kota Harry Pahlevi, Kepala BNNK Tapanuli Selatan Saiful Fadhli, Wakil Ketua DPRD Rusydi Nasution, Kasat Resnarkoba Iptu J Pardede, Kasi Propam AKP B Lumbantobing, Kasi Humas AKP K Sinaga, serta jajaran personel Polres Padangsidimpuan. (Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *