PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – PT Agincourt Resources (PTAR), selaku pengelola Tambang Emas Martabe, kembali melakukan pengambilan sampel air (water sampling) sisa proses pertambangan di aliran Sungai Batang Toru, tepatnya di Desa Ronggang, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Selasa (23/09/2025).

Superintendent Environmental Monitoring PTAR, Bayu Ariyanto, menjelaskan bahwa, sampel air yang diambil hari ini, selanjutnya akan dikirimkan ke Laboratorium Intertek di Jakarta. Laboratorium ini sudah terakreditasi yang menjadi salah satu syarat pengujian atau analisa terhadap air sisa proses pertambangan.
“Jadi salah satu syarat pengujian atau analisa terhadap air sisa proses pertambangan itu harus dilakukan di Laboratorium yang sudah terakreditasi. Sejak sampel air diterima, selama 12 hari kerja Tim di Laboratorium akan melakukan analisa. Dan hasil pengujiannya nanti akan diumumkan atau dibuka ke publik setiap 3 bulan sekali,” terang Bayu.
Ia menegaskan, dalam proses pengambilan, pengiriman, pengujian, hingga pembukaan hasil kualitas sampel air ini, PTAR tetap melibatkan masyarakat sekitar lingkar tambang yang tergabung dalam Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Sisa Proses Tambang Emas Martabe.
Dalam pembukaan hasil uji air sisa proses nanti juga, kata Bayu, PTAR mengundang seluruh Tim Terpadu dan Tim Ahli, baik dari akademisi maupun institusi pemerintahan, termasuk masyarakat luas. Serta, setiap 6 bulan sekali akan dilakukan diseminasi air sisa proses yang lebih luas lagi yang di mana, akan diundang masyarakat di luar Tim Terpadu.
Bayu menambahkan, dalam kegiatan diseminasi tersebut akan disampaikan hasil analisa air sisa proses yang dibuang PTAR serta penjelasan terkini kualitas air Sungai Batang Toru dari hulu hingga hilir. Sebelum dikirim ke Laboratorium, pada sampel air sisa proses ini juga ditambahkan preservatif atau pengawet supaya tidak rusak.
“Nantinya, perwakilan Tim Terpadu dan masyarakat, pemerintah daerah, didampingi PTAR bersama-sama membawa sampel air sisa proses ini ke Laboratorium. Setiba di Laboratorium akan diverifikasi kembali apakah sudah sesuai dengan keadaan yang ada di lapangan,” jelas Bayu lagi.
Menurut Bayu, ada beberapa parameter yang diuji dalam air sisa proses tersebut antara lain pH, TSS, logam terlarut, hingga sianida (CN), sesuai ketentuan Kepmen LH No.202 Tahun 2004. Total, ada 6 titik lokasi pengambilan sampel air sisa proses di aliran Sungai Batang Toru.
Ditambah ada juga di Qualifier dan IPAL PTAR, sehingga total ada 8 titik pengambilan sampel air. Lokasi ini ditentukan lewat kajian dan dokumen lingkungan perusahaan. Jadi, di PTAR ada dokumen lingkungan yang khusus membahas agar air limbah pertambangan dapat dikelola dengan baik hingga dibuang ke Sungai Batang Toru.
“Kemudian, titik pantaunya sudah ditentukan di dokumen lingkungan itu,” paparnya.
Bayu menegaskan, keterlibatan Tim Terpadu yang terdiri dari perwakilan masyarakat 15 desa lingkar tambang, institusi pemerintah, serta akademisi independen merupakan bentuk transparansi PTAR. Dari awalnya Tim Terpadu ini dibentuk lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut yang diketuai oleh Bupati Tapsel dan sudah berjalan sejak PTAR beroperasi.
“Tim Terpadu ini nantinya akan menginterpretasikan atau mengevaluasi hasil kualitas air sesuai data kualitas sampel air sisa proses. Harapannya, Tim Terpadu ini nanti dapat memberikan informasi yang lebih luas ke masyarakat terkait hasil uji air sisa proses pertambangan,” tutur Bayu.
Menurutnya, Tim Terpadu terbagi dua yaitu tim sampling dan tim evaluasi. Khusus Tim Sampling, tugasnya ialah mempertimbangkan agar dalam pengambilan sampel air dapat berlangsung akurat sesuai standar yang berlaku dan dibakukan di dalam Juknis Tim Terpadu.
Ini juga sebagai bukti bahwa perusahaan melakukan pengambilan air sisa proses sesuai dengan ketentuan yang ada. Adapun Dinas Lingkungan Hidup yang dilibatkan dalam kegiatan ini, menurut Bayu, bertugas untuk memverifikasi dan melihat, apakah proses pengambilan sampel air ini sudah sesuai dengan prosedur.
“Pengambilan sampel air ini dilakukan sebulan sekali atau 12 kali setahun oleh Tim Terpadu dan pengumuman hasilnya tiap 3 bulan sekali dan diseminasinya 6 bulan sekali. Untuk sampel air yang hari ini diambil, akan secepatnya dikirimkan ke Laboratorium untuk diuji lebih lanjut,” pungkasnya menutup.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Dinas Lingkungan Hidup Tapsel, Herman S Siregar, mengatakan pihaknya hadir untuk memastikan proses sampling sesuai ketentuan. Pihaknya ikut melihat, apakah proses pengambilan sampel air ini sudah sesuai ketentuan, apakah sesuai dengan titik AMDAL, dan apakah sudah sesuai dengan Juknis yang sudah ditetapkan.
Sampai saat ini, aku Herman, pihaknya belum menemukan hasil pengujian yang menyatakan air sisa proses pertambangan di atas ambang batas baku mutu air, kecuali untuk parameter kekeruhan air. Tapi, khusus untuk parameter kekeruhan air itu, dari hulu Sungai Batang Toru sebenarnya sudah keruh atau melebihi ambang batas baku mutu air.
“Jadi, kekeruhannya itu bisa dikatakan bukan pengaruh dari aktivitas tambang PTAR,” jelas Herman.
Ia menambahkan, faktor lain seperti aktivitas perusahaan-perusahaan selain PTAR maupun kegiatan masyarakat di sekitar juga memungkinkan berpengaruh terhadap kualitas air Sungai Batang Toru. Ia menegaskan bahwa, setiap perusahaan wajib hukumnya melakukan pengelolaan air limbah.
“Tapi, sebagai wujud kepeduliannya ke lingkungan di PTAR ini dilibatkan Tim Terpadu. Padahal, tidak ada kewajiban untuk melibatkan Tim Terpadu ini. Kami juga mengapresiasi keterbukaan dan transparansi PTAR selama ini karena telah melibatkan unsur Tim Terpadu dalam pemantauan air sisa proses pertambangan,” ungkapnya.
Di sisi lain, Muhammad Nur Pardede, yang mewakili Tim Terpadu, menyampaikan bahwa, sejak 12 tahun beroperasi, PTAR konsisten melibatkan Tim Terpadu dalam pengawasan kualitas air yang terdiri dari 15 desa di lingkar tambang.
“Kami tetap dilibatkan dalam pemantauan kualitas air sisa proses pertambangan, mulai dari pengambilan sampel, pengujian, hingga diumumkan ke publik. Kita ikut turun langsung mengamati sesuai titik-titik yang ada proses pengambilan air sisa proses itu,” sebutnya.
Ia mengaku, selama diseminasi air sisa proses yang digelar PTAR belum ada temuan kandungan logam berat yang melebihi ambang batas baku mutu. Dengan demikian, menurut Nur, air Sungai Batang Toru ini masih aman digunakan masyarakat untuk aktifitas sehari-hari.
“Dan ini juga sesuai data yang dikeluarkan Laboratorium Intertek di Jakarta. Harapan kami sebagai masyarakat, tidak hanya kepada PTAR mungkin ke seluruh perusahaan yang ada, agar sama-sama kita lestarikan Sungai Batang Toru demi kepentingan anak cucu kita di kemudian hari,” tukasnya. (Reza FH)