PIONERNEWS.COM, PADANG LAWAS UTARA — Tim Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) yang dipimpin Kanit, Ipda Bambang Rahmadi, SSos, sukses mengungkap praktik perjudian jenis mesin tembak ikan di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), pada Minggu (26/10/2025) malam.
Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Hardiyanto, SH, MH, dalam keterangan resminya, pada Jumat (31/10/2025) menyampaikan, pengungkapan kasus ini, berawal dari penggerebekan salah satu lokasi yang ditengarai terjadi perjudian jenis tembak ikan.
“Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas aktivitas perjudian yang marak terjadi di salah satu warung milik warga di Desa Sababalik, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Paluta,” jelas Kasat.
Saat dilakukan pengecekan di lokasi, lanjut Kasat, ternyata benar ditemukan aktivitas permainan judi jenis mesin tembak ikan di warung tersebut pria berinisial, MH (59). Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku yang diduga terlibat judi tembak ikan ini.
“Masing-masing yang diamankan antara lain, pemilik warung MH serta seorang pria yakni, M (61), warga Desa Simardona, Kecamatan Batang Onang, dan seorang wanita, SN (39), warga Desa Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah,” urai Kasat.
Kasat mengaku, selain mengamankan ketiga orang tersebut, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit mesin judi tembak ikan, sebuah chip permainan, dan uang tunai sebesar Rp400.000, yang diduga hasil dari kegiatan perjudian.
“Ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Tapanuli Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 dan/atau Pasal 303 bis KUHPidana tentang tindak pidana perjudian. Kasat juga menegaskan bahwa, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk praktik perjudian, baik konvensional maupun daring.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku perjudian dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat, baik sebagai pemain, penyedia tempat, maupun pihak yang mengambil keuntungan dari aktivitas haram tersebut. Jika menemukan adanya indikasi praktik perjudian, ia minta agar warga segera melapor kepada pihak kepolisian.
Kasat menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini, tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang peduli dan cepat memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang telah membantu kami dalam memberikan informasi. Ke depan, kami harapkan sinergi ini terus terjalin demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah Tapanuli Selatan dan sekitarnya,” pungkasnya.
Terpisah, L Siregar, warga Kecamatan Batang Onang, turut mengapresiasi langkah Polres Tapsel yang berani menindak tegas para pelaku judi konvensional maupun daring, termasuk jenis tembak ikan ini. Bagi Siregar, tindakan dari Unit Pidum Polres Tapsel sudah sangat tepat.
“Pihak kepolisian sudah menunjukkan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Judi dapat menimbulkan berbagai masalah sosial dan ekonomi, sehingga penindakan ini membantu melindungi masyarakat dari dampak negatifnya,” sebut Siregar via seluler. (Reza FH)


 
									 
                    










