Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalSumutTapanuli Selatan

Polres Tapsel Ringkus 4 Pria Jaringan Narkoba Lintas Provinsi: Total 11 Kg Ganja dan 1,34 Gram Sabu Disita

22
×

Polres Tapsel Ringkus 4 Pria Jaringan Narkoba Lintas Provinsi: Total 11 Kg Ganja dan 1,34 Gram Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
4 orang pria yang diduga kuat sebagai jaringan peredaran narkoba lintas provinsi, IP, FP, ASN, dan MSM alias M, berikut barang bukti 11 Kg ganja dan 1,34 gram sabu usai ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapsel
Ditangkap: 4 orang pria yang diduga kuat sebagai jaringan peredaran narkoba lintas provinsi, IP, FP, ASN, dan MSM alias M, berikut barang bukti 11 Kg ganja dan 1,34 gram sabu usai ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapsel. (Foto: Dok Satresnarkoba Polres Tapsel)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN — Berkat informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Dalam operasi ini, petugas menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam distribusi narkoba dari Sumatera Utara ke Bandar Lampung.

Penangkapan berawal pada Kamis (23/10/2025) sekira pukul 03.30 WIB. Dua pria berinisial, IP (29) dan FP (21), keduanya berstatus mahasiswa asal Kabupaten Tapanuli Tengah, ditangkap di depan pondok kebun salak, persisnya di Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapsel.

“Dari para pelaku (IP dan FP), kami berhasil mengamankan 10 bal ganja atau sekitar 10 Kg,” terang Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP IR Sitompul, SH, MH, dalam keterangan resminya, Sabtu (25/10/2025) malam.

Kasat merinci, barang bukti tersebut, ditemukan dalam dua lokasi yang berdekatan yakni, 5 bal ganja dalam kardus sekitar 1 Meter dari FP. Dan, 5 bal lainnya ditemukan 5 meter dari lokasi penangkapan, masing-masing dibungkus plastik assoy warna hitam.

Menurut Kasat, dari hasil interogasi di lokasi, IP mengaku membeli ganja sebanyak 35 bal atau lebih kurang 35 Kg dari seseorang bermarga Lubis di Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal, pada Minggu (19/10/2025).

“Transaksi tersebut dilakukan atas perintah MSM yang menjanjikan upah untuk pengiriman ke Bandar Lampung,” imbuh Kasat.

Namun, lanjut Kasat, karena sebagian upah tak diberikan, IP menitipkan 25 bal ganja kepada seseorang berinisial A di Tapanuli Tengah untuk dijual dengan harga Rp1,1 juta per bal. IP kemudian mengajak FP mengantar 5 bal ganja ke Desa Parsalakan dengan iming-iming upah Rp100 ribu.

“IP sendiri diketahui merupakan kurir yang pernah mengantar 15 Kg ganja ke Bandar Lampung pada awal Oktober 2025 bersama MSM alias M (37), warga Kota Bekasi. IP juga merupakan mantan narapidana kasus narkotika pada 2019 silam,” beber Kasat.

Tidak berhenti di situ, di hari yang sama seusai penangkapan IP dan FP atau tepatnya sekitar pukul 06.30 WIB, polisi melakukan pengembangan ke Desa Aek Ngadol, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel. Di rumah seorang pria berinisial ASN (35), petugas mengamankan dua orang lainnya. Mereka adalah, ASN sendiri dan MSM.

“Dari ASN, kami menyita 1,34 gram sabu dalam dua plastik klip dan satu amp ganja yang dibalut kertas timah rokok,” jelas Kasat.

Polisi juga menemukan satu bal ganja seberat 1 Kg di area ruang tamu yang diduga milik MSM, mantan narapidana kasus perjudian togel pada 2012 lalu. Kasat mengaku, saat ini, pihaknya masih terus menelusuri keberadaan 25 bal ganja yang telah diedarkan IP kepada A di wilayah Tapanuli Tengah.

“Kami, juga tengah memburu Lubis dan A yang diduga kuat terlibat sebagai jaringan pemasok dan penampung barang haram tersebut,” tegasnya.

“Terhadap IP, FP dan MSM diterapkan Pasal 114 jo Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sementara ASN, dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tambah Kasat.

Dalam kesempatan ini, Kasat turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberi informasi, sehingga pengungkapan kasus ini dapat berjalan cepat dan tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa, pemberantasan narkoba tidak akan berhasil tanpa dukungan luas dari seluruh elemen bangsa.

Untuk itu, tak bosan-bosan ia mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba. Jika mengetahui adanya dugaan transaksi atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar, segera laporkan ke pihak Kepolisian.

“Identitas pelapor kami jamin akan dirahasiakan,” ungkapnya.

Kasat menambahkan, narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak kesehatan, masa depan generasi muda, hingga stabilitas keamanan di daerah. Maka, ia mengajak semua pihak untuk sama-sama menjaga keluarga, saudara, dan lingkungan dari bahaya narkoba.

“Jangan beri ruang sedikit pun kepada para pelaku dan jaringan pengedar. Polres Tapanuli Selatan berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” tutup Kasat. (Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *