Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumPadang Lawas UtaraPolisi KitaSumut

Polres Tapsel Tegaskan Penanganan Kasus Lahan di Paluta Profesional: Ajak Warga Jaga Kamtibmas Kondusif

30
×

Polres Tapsel Tegaskan Penanganan Kasus Lahan di Paluta Profesional: Ajak Warga Jaga Kamtibmas Kondusif

Sebarkan artikel ini
Kasi Humas Polres Tapsel, Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar
Kasi Humas Polres Tapsel, Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar. (Foto: Ist)

PIONERNEWS.COM, PADANG LAWAS UTARAPolres Tapanuli Selatan (Tapsel) menegaskan komitmennya untuk menangani secara profesional dan berkeadilan perkara dugaan pengerusakan lahan milik anggota Polri, AHH (49) di Desa Sihambeng, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Kasus ini berawal dari laporan polisi No.LP/B/277/IX/2025/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 11 September 2025, yang dilaporkan oleh AHH, anggota Polri yang bertugas di Polres Tapsel.

Dalam keterangan resminya, Kamis (09/10/2025), Kasi Humas Polres Tapsel, Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar, menjelaskan bahwa, berdasarkan laporan resmi AHH tersebut, peristiwa bermula pada Minggu (07/09/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Saat itu, pelapor (AHH-red) mendatangi ladang miliknya di Desa Sihambeng,” ujar Ipda Lisa, sapaan karibnya.

Kemudian, lanjut Ipda Lisa, AHH melakukan pemagaran di batas ladang miliknya dengan ladang milik seseorang, SH (47), menggunakan kayu dan kawat duri sepanjang kurang lebih 200 Meter.

Namun, kata Kasi Humas, 4 hari berselang atau pada Kamis (11/09/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, AHH mendapat informasi dari saksi, SH, bahwa terdapat satu unit alat berat eskavator yang dikemudikan oleh seorang laki-laki tidak dikenal di dekat ladangnya.

“Menurut laporan pelapor, orang tak dikenal itu sedang membuat parit selebar lebih kurang 1 Meter dan panjang lebih kurang 200 Meter, tepat di bawah pagar kawat duri milik pelapor,” urai Kasi Humas.

Akibat aktivitas tersebut, ungkap Ipda Lisa, pagar kawat duri milik AHH mengalami kerusakan dan satu batang tanaman karet di lokasi juga ikut tumbang.

Masih kata Kasi Humas, dalam laporannya, AHH menyebut, penyebab dirinya memasang pagar kawat duri itu berawal ketika anaknya dilarang oleh SH untuk memanen buah kelapa sawit di ladang yang diakui AHH sebagai miliknya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.104 tertanggal 24 November 2016.

“Atas peristiwa itu, pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan melaporkan dugaan pengerusakan tersebut ke Polres Tapanuli Selatan,” terang Kasi Humas.

Kasi Humas memaparkan, saat ini, penyidik Polres Tapsel telah memintai keterangan dari pelapor yaitu, AHH serta memeriksa dua orang saksi, yakni AH dan SH.

“Kami juga telah melaksanakan permintaan keterangan terhadap saudara SH beserta beberapa rekan yang turut berada di lokasi kejadian,” imbuh Kasi Humas.

Dalam laporan penanganan perkara, urai Ipda Lisa, sejauh ini tidak ada hambatan berarti dalam proses penyelidikan. Adapun rencana tindak lanjut berikutnya, penyidik akan kembali melakukan permintaan keterangan tambahan terhadap beberapa rekan SH.

“Permintaan keterangan ini rencananya akan dilakukan pada Senin (13/10/2025) mendatang di ruang Unit Pidum Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan,” beber Ipda Lisa.

Sebagai informasi, di sisi lain, pihak SH melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Tapsel pada Senin (22/09/2025). Di mana, pihak SH telah memberikan keterangan serta jawaban lengkap terhadap 25 pertanyaan penyidik.

Menurut tim kuasa hukum, SH, adalah pembeli sah lahan yang dibeli dari seseorang pada tahun 2023 silam dengan surat jual beli yang sah, ditandatangani kepala desa dan disaksikan Hatobangon (tokoh masyarakat) Desa Sihambeng.

Setelahnya, SH membangun jalan serta jembatan sepanjang 150 Meter untuk masyarakat umum dengan biaya pribadi mencapai ratusan juta rupiah. Namun, menurut tim kuasa hukum jalan dan jembatan tersebut justru diklaim oleh AHH sebagai miliknya.

Begitu juga dengan pagar dan tanaman batas alami seperti, karet dan sawit yang menjadi penanda lahan, menurut tim kuasa hukum, malah ditebang. Sementara akses jalan dipagari oleh pihak AHH, sehingga masyarakat tidak dapat melintas.

Pihak kuasa hukum juga mengaku sudah tiga kali dilakukan mediasi oleh kepala desa dan Hatobangon, tetapi AHH tidak pernah hadir.

Menanggapi hal ini, Kasi Humas mengajak seluruh pihak agar tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta memercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum yang sedang bekerja.

Ia menegaskan bahwa, Polres Tapsel pasti akan memproses semua perkara secara adil tanpa pandang bulu, baik itu laporan dari masyarakat biasa maupun anggota Polri.

“Kami pastikan bahwa, Polres Tapsel berkomitmen menegakkan hukum dengan profesional, transparan, dan berkeadilan. Semua sama di mata hukum, tidak ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun,” tegasnya.

Ipda Lisa juga mengajak masyarakat untuk tidak terpancing atau terprovokasi akan isu maupun asumsi yang belum tentu benar kenyataannya.

“Mari bersama-sama kita jaga suasana yang sejuk dan damai di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara. Kami pastikan penyidik bekerja seadil-adilnya agar semua pihak mendapatkan keadilan yang proporsional,” tutupnya. (Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *