Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Tak Kapok, Residivis Kasus Narkoba di Sidimpuan Kembali Ditangkap Saat Bawa Ganja

33
×

Tak Kapok, Residivis Kasus Narkoba di Sidimpuan Kembali Ditangkap Saat Bawa Ganja

Sebarkan artikel ini
Seorang residivis kasus narkoba berinisial, DSM kembali ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan usai kedapatan membawa narkotika jenis ganja
Ditangkap: Seorang residivis kasus narkoba berinisial, DSM kembali ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan usai kedapatan membawa narkotika jenis ganja. (Foto: Dok Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Tak kenal kata kapok, seorang mantan narapidana berinisial DSM (42), warga Desa Lubuk Raya, Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, kini kembali harus berurusan dengan pihak berwajib.

Pasalnya, DSM kembali ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja, pada Senin (06/10/2025) malam sekira pukul 23.00 WIB di Desa Lubuk Raya.

“Tersangka yang diketahui seorang residivis (mantan narapidana-red) kasus serupa itu kembali diamankan dengan barang bukti ganja siap edar,” terang Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu J Pardede, SH, MH, Kamis (09/10/2025) pagi.

Kasat memaparkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah Desa Lubuk Raya.

Lantas, menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan ke lokasi.

Dan sekitar pukul 22.45 WIB, petugas menemukan seorang pria yang mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan. Saat dilakukan pemeriksaan, pria tersebut mengaku berinisial, DSM.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan dan menemukan sebungkus rokok warna putih di tangan kanannya. Saat diperiksa, bungkus rokok tersebut ternyata berisi 4 paket kecil ganja dengan berat bruto 11 Gram.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial N, yang hingga kini masih dalam pengejaran dan penyelidikan,” urai Kasat.

Guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, DSM berikut seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan.

Dari tangan DSM, Tim Opsnal juga menyita barang bukti lain seperti, satu unit Handphone warna ungu, satu paket kertas tiktak (linting), dan uang tunai sebesar Rp160 ribu.

Kasat menyampaikan bahwa, pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan jaringan dari kasus tersebut. Pihaknya, berkomitmen penuh dalam memberantas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku narkoba. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Sebab narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi muda,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Padangsidimpuan agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami memberantas narkoba. Laporkan segera kepada pihak kepolisian jika melihat hal-hal mencurigakan. Kerahasiaan pelapor akan kami jaga,” pungkasnya.

Dengan tertangkapnya DSM, Polres Padangsidimpuan berharap dapat mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba di wilayah Tapanuli Bagian Selatan, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Padangsidimpuan bersih dari narkoba (Bersinar). (Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *