Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalSumutTapanuli Selatan

Baru Panjar Sabu ¼ Kg 20 Juta, Pengedar di Paluta Dibekuk Polres Tapsel

276
×

Baru Panjar Sabu ¼ Kg 20 Juta, Pengedar di Paluta Dibekuk Polres Tapsel

Sebarkan artikel ini
Seorang pengedar berinisial, PA berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapsel berikut barang bukti sabu 250 Gram atau ¼ Kg
Ditangkap: Seorang pengedar berinisial, PA berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapsel berikut barang bukti sabu 250 Gram atau ¼ Kg. (Foto: Dok Sat Resnarkoba Polres Tapsel)

PIONERNEWS.COM, PADANG LAWAS UTARA — Seorang pria berinisial, PA (38), warga Desa Pasar Simundol, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara, berhasil diringkus atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 250 gram atau ¼ Kg.

PA, diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), pada Jumat (07/11/2025) sekitar pukul 17.25 WIB di rumahnya di Desa Pasar Simundol.

Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP IR Sitompul, SH, MH, pada Sabtu (08/11/2025) pagi menjelaskan bahwa, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Desa Pasar Simundol.

Menindaklanjuti informasi itu, lanjut Kasat, Tim Opsnal langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, Tim Opsnal bergerak cepat ke salah satu rumah.

“Dari penyelidikan ini, kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial, PA beserta barang bukti,” ujar Kasat.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah PA, yang turut disaksikan oleh istrinya, Tim Opsnal menemukan sebungkus plastik assoy warna hijau yang berisi tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

“Barang tersebut disembunyikan di atas lemari pakaian di kamar pelaku. Ketika kami perlihatkan barang bukti itu, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” jelas Kasat.

Dari hasil interogasi di lokasi, PA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial, UP yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), warga Rantau Prapat. Transaksi, dilakukan melalui komunikasi telepon.

“Pelaku memesan sabu dan membayar uang muka sebesar Rp20 juta dengan kesepakatan sisa pembayaran sebesar Rp80 juta akan dilunasi setelah barang terjual habis,” imbuh Kasat.

Masih menurut pengakuan PA, sabu tersebut diambil di sebuah kuburan di daerah Tanjung Baru Silaiya, Kecamatan Dolok Sigompulon, di hari yang sama sebelum ia ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB, sesuai petunjuk dari UP.

Kasat memaparkan, selain menyita sabu seberat 250 Gram, pihaknya juga mengamankan 4 bungkus plastik klip besar kosong, satu unit timbangan elektrik warna silver, satu unit handphone warna silver, dan uang tunai sebesar Rp526.000.

Kini, seluruh barang bukti bersama PA berikut seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Tapsel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Kasat.

Kasat mengatakan, kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengejar jaringan di atasnya, termasuk pemasok berinisial UP yang saat ini masih dalam pencarian.

Dalam kesempatan itu, Kasat juga mengimbau ke seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Tapsel dan sekitarnya untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba.

Ia juga mengajak masyarakat agar jangan pernah terlibat dalam penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika. Bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian.

“Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” pesan Kasat.

Ia juga menegaskan komitmen Polres Tapsel untuk terus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap setiap bentuk kejahatan narkotika.

“Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan. Kami akan terus menindak siapa pun yang terlibat,” tutupnya. (Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *