Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Kasih Sayang Tak Terputus AKP Maria Marpaung, Jiwa Seorang Ibunya Muncul Saat Beri Trauma Healing ke Korban Pelecehan

50
×

Kasih Sayang Tak Terputus AKP Maria Marpaung, Jiwa Seorang Ibunya Muncul Saat Beri Trauma Healing ke Korban Pelecehan

Sebarkan artikel ini
AKP Maria Marpaung
Jiwa Keibuan : Jiwa keibuan Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung, muncul, saat memeluk bocah laki-laki korban guna memberikan trauma healing dan konseling pasca peristiwa pelecehan seksual yang menimpanya

Pionernews.com, Padangsidimpuan – Kasih sayang tak terputus terhadap anak, tergambar jelas pada diri AKP Maria Marpaung, SE, MM. Meski ia saat ini menjabat sebagai Panglima dalam menumpas kejahatan di Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, namun ia tak bisa menutupi jiwa keibuannya.

Hati AKP Maria Marpaung, yang merupakan Srikandi pertama yang menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan terketuk, mengetahui ada seorang bocah laki-laki yang mejadi korban pelecehan seksual. Bersama Plh Kanit PPA Polres Padangsidimpuan, Briptu Olivia Karokaro, SH, dan jajaran, ia memberikan trauma healing kepada bocah tersebut.

“Selain menangani kasus hukumnya, kami bersama Dinas PPA Padangsidimpuan, juga memberi trauma healing dan konseling ke korban. Tujuannya, guna pulihkan kondisi psikologis korban,” jelas Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Maria Marpaung, usai beri trauma healing di kediaman korban, Rabu (23/8/2023) sore.

Ia mengatakan, pihaknya sangat memperhatikan aspek psikologis anak-anak yang menjadi korban. Sehingga, menurutnya, anak yang jadi korban perlu mendapat pendampingan dan perhatian khusus untuk mengembalikan beban mental seperti sedia kala.

“Korban pelecehan seksual ini masih terus kami dampingi. Trauma healing ini kami berikan, agar tidak menimbulkan dampak traumatis bagi para korban di masa mendatang,” harapnya.

Kemudian, mantan Kasi Humas Polres Padangsidimpuan ini juga berharap, dengan adanya pendampingan psikologis dapat menghilangkan rasa takut dan putus asa dari korban. Kasat menyebut, harapannya ini menjadi motivasi bagi korban dalam jalani hari seperti biasa pasca kejadian.

“Mudah-mudahan, korban kembali percaya diri dan sehat seperti sedia kala. Kami juga mohon dukungan dari keluarga, tetangga, dan sejawat korban lainnya. Agar, sama-sama memberi dukungan moril untuk pemulihan kondisi psikis korban,” pungkas Kasat menutup.

Kronologis Kejadian dan Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

Sebelumnya, korban mengalami pelecehan seksual. Kejadian itu terungkap saat korban mengadu pada ibunya, Jumat (18/8/2023) lalu. Kini, Penyidik telah menetaplan pelaku pelecehan berinisial, RAC (38), sebagai tersangka.

Penyidik menerapkan Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17/2016 tentang Perppu No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman pidananya, yakni 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *