Pionernews.com, Padangsidimpuan – Meski sempat terjadi ketegangan dan penolakan dari sejumlah pedagang kaki lima (PKL), pelaksanaan penertiban atau pengembalian fungsi Jalan Thamrin dan sekitarnya oleh Tim gabungan dari Polres Padangsidimpuan, TNI, Satpol PP, dan stake holder lainnya, berlangsung dengan humanis, Sabtu (9/9/2023) malam.
Penertiban dan pengembalian fungsi Jalan Thamrin dan sekitarnya dengan humanis ini, berdasarkan keluhan dari masyarakat Kota Padangsidimpuan yang resah akibat kemacetan, gara-gara PKL acap kali berjualan di dua sisi Jalan. Sebelumnya, Tim gabungan telah berikan surat peringatan ke PKL agar merelokasi dagangannya.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, melalui Kabag Ops, Kompol Saut Silitonga, SH, mengatakan, pihaknya hadir guna membantu pemerintah daerah dalam program pengembalian fungsi Jalan Thamrin. Ini juga demi rasa aman dan nyaman bagi pejalan kaki, dan pengguna Jalan lainnya.
“Sebagai wujud nyata pelaksanaan program tersebut, TNI, Polri, maupun Satpol PP Kota Padangsidimpuan melakukan penertiban pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya. Kami menghimbau secara humanis agar pedagang mau berjualan di tempat yang pemerintah daerah sudah menyiapkannya,” kata Saut.
Menurut Saut, selain Humanis, kegiatan ini juga mengedepankan jargon “Santabi” (selaras, aman, dan tampil baik) dari Kapolres Padangsidimpuan. Lewat kegiatan ini juga membuktikan sinergitas yang solid, antara TNI, Polri, Satpol PP, dan seluruh stake holder di Padangsidimpuan.
“Meski berat, namun penertiban ini tetap harus lami lakukan. Agar, tak mengganggu aktifitas Jalan umum. Serta, kawasan Jalan Thamrin, tetap indah di pandang mata,” tutur Kabag Ops menutup.
Dasar Hukum Penertiban dan Pengembalian Fungsi Jalan
Sementara, Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, SH, kepada wartawan, mengatakan pihaknya tetap melakukan penertiban PKL dan parkir liar sesuai Surat Edaran Nomor.331.1/130 tentang larangan berjualan di daerah milik Jalan dan daerah manfaat Jalan.
Di mana, hal ini juga sesuai dengan Perda No.41/2023 tertanggal 15 Agustus 2014. Dan, Perda No.8/2005 tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima di Kota Padangsidimpuan. Kemudian, SK Walikota Padangsidimpuan Nomor.428/KPTS/2022 tertanggal 09 Nopember 2022.
“Yang mana, SK Walikota Padangsidimpuan ini berkaitan rentang Tim penertiban, penataan, dan pembinaan pedagang kaki lima, serta normalisasi peruntukan penggunaan Jalan di Padangsidimpuan,” jelas Zulkifli.
Ia memaparkan, seiring dengan hal tersebut pihaknya juga sudah berapa kali melakukan sosialisasi dan bahkan sudah ada surat himbauan dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian serta Perdagangan Nomor : 510/1138/2023.
Surat tersebut, sambungnya, berisi tentang larangan atau tidak lagi berjualan di sepanjang Jalan Thamrin, Patrice Lumumba, dan Mongonsidi. Selain itu, juga sudah ada surat teguran pertama ke PKL dari Satpol PP Kota Padangsidimpuan Nomor : 331.1/114/2023 tertanggal 19 Mei 2023.
Lalu, surat teguran kedua Nomor : 331.1/117/2023 tertanggal 25 Mei 2023. Kemudian, surat teguran ketiga Nomor : 331.1/126/2023 tertanggal 5 Juni 2023. Selanjutnya, surat undangan Sekretariat Daerah Nomor : 005/2653/2023 tertanggal 6 September 2023.
Surat undangan Sekretariat Daerah itu, berisi tentang kegiatan himbauan, sosialisasi, dan kebersihan di Jalan Thamrin, Mongonsidi, dan Patrice Lumumba, Pungkasnya. Penertiban ini, sesuai dengan SOP dan berdasarkan Perda dan Perwal.
“Karena, sudah ada larangan berjualan dan sudah ada tempat di sediakan oleh pemerintah. Namun, kita terus melakukan sosialisasi tegas Kasatpol PP,” beber Kasatpol PP.