Pionernews.com, Padangsidimpuan – Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, Kompol Lindung Sihaloho, SH, menegaskan bahwa ancaman hukuman terhadap predator cabul terhadap anak kandung sendiri berinisial AS, diperberat menjadi maksimal 20 tahun pidana penjara.
Menurut Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, jika merujuk Pasal 82 UU RI No.17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah terkait perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak maka, ancaman hukuman maksimal predator kasus cabul adalah 15 tahun.
“Namun, lantaran terduga pelaku adalah ayah kandung korban, maka ancaman hukumannya di tambah sepertiga dari ancaman hukuman 15 tahun (pemberatan-red). Sehingga, total ancaman hukuman maksimal bagi terduga pelaku adalah 20 tahun,” tegas Kasi Humas menjawab pertanyaan wartawan, Jumat (15/9/2023) siang.
Sebagai informasi, sebelumnya, Tim Walet Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan sukses menangkap AS, pada Selasa (9/9/2023) malam. AS tertangkap, atas laporan Ibu korban ke Polres Padangsidimpuan.
Terungkapnya peristiwa memilukan ini berawal saat Ibu korban memandikan putrinya yang masih berusia 3 tahun, sebut saja Bunga, pada Kamis (31/8/2023) pagi. Ibu korban curiga, lantaran anaknya tiba-tiba jadi murung dan sedih.
Setelah melakukan visum, ternyata terkuak bahwa korban telah menjadi korban aksi pencabulan. Kepada Ibunya, korban juga mengaku, bahwa pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri.
Tak terima atas perbuatan bejat suaminya, Ibu korban lantas melaporkan hal tersebut ke Lembaga Burangir. Kemudian, Lembaga Burangir mendampingi Ibu korban untuk melapor ke Polres Padangsidimpuan, hingga terduga pelaku tertangkap.