Pionernews.com, Tapanuli Selatan – Lantaran positif menggunakan narkotika jenis sabu, Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) serahkan 3 orang pria ke BNNK untuk proses asesmen medis, pada Rabu (20/9/2023) sore.
Sat Resnarkoba Polres Tapsel, harus serahkan ke BNNK untuk asesmen medis usai melakukan tes urine terhadap 3 pria tersebut yang hasilnya positif menggunakan metamfetamina atau sabu. Ketiganya adalah, RL, AAP, dan IS.
Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Salomo Sagala, SH, pada Jumat (22/9/2023) malam, memaparkan, sebelumnya, Minggu (17/9/2023) lalu sekira pukul 22.30 WIB, personelnya telah mengamankan ketiga pria itu.
“Ketiganya, kami amankan di Desa Wek IV, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan,” ungkap Kasat.
Lebih jauh, Kasat menuturkan, bahwa pihaknya mengamankan ketiga pria tersebut dari kediaman RL. Namun, saat peristiwa itu berlangsung, personel tidak menemukan barang bukti.
“Khususnya, barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Lantas, kami melakukan tes urine terhadap ketiganya. Dan hasilnya, mereka positif metamfetamina,” beber Kasat.
Menurut Kasat, ada beberapa acuan yang mengharuskan pihaknya lakukan asesmen medis terhadap ketiga pria tersebut. Salah satunya, adalah Surat Edaran dari Mahkamah Agung No.04/2010.
Surat edaran itu, lanjut Kasat, berisi tentang lenempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis. Ataupun, Rehabilitasi Sosial.
Bahwa pada saat para tersangka tertangkap tangan, urai Kasat, personel tidak menemukan barang bukti pemakaian (narkoba-red). Oleh karenanya, kami menyerahkan mereka ke BNNK Tapsel, guna asesmen medis.
“Tujuannya, agar para tersangka bisa segera direhabilitasi,” pungkas Kasat.