Pionernews.com, Padangsidimpuan – RSUD Padangsidimpuan tetap beri pelayanan setulus hati kepada Bayi Nurani Jelita Septiana Pardede, meski belum terdaftar di BPJS Kesehatan, Sabtu (7/10/2023) siang.
Keluarga Bayi Nurani Jelita Septiana Pardede yang berasal dari kalangan kurang mampu, mendapat layanan jaminan kesehatan non register dari RSUD Padangsidimpuan.
“Kami tetap melayani pasien non BPJS Kesehatan (Bayi Jelita-red), dengan jaminan kesehatan non register,” kata Direktur RSUD Padangsidimpuan, drg Susanti Lubis, MKM, Senin (9/10/2023) pagi.
Menurut Direktur, begitu mendengar bahwa ada bayi berusia 23 hari, Nurani Jelita Septiana Pardede, dengan diagnosa penyumbatan usus, ia turun langsung mendampingi.
Setelah melihat kondisinya, kata Direktur, pihaknya memutuskan bayi tersebut mendapat rujukan ke RSUP Adam Malik di Kota Medan. Sebelumnya, bayi itu sempat dapat perawatan di RS Metta Medika Padangsidimpuan.
“Kemudian, di pindahkan ke RSUD Padangsidimpuan. Lantas, kami merujuknya ke RSUP Adam Malik, guna mendapat perawatan medis lebih intensif,” urai Direktur.
Meski belum memiliki atau terdaftar di BPJS Kesehatan, pihaknya tetap menangani Bayi Jelita dengan dasar program jaminan kesehatan non register.
MoU Jaminan Kesehatan Non Register
Menurutnya, RSUD Padangsidimpuan ada MoU dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Provinsi Sumut, untuk masyarakat yang belum mempunyai BPJS Kesehatan.
“Atau, pasien yang menunggu proses pendaftaran di BPJS Kesehatan,” imbuh Direktur.
Ia memaparkan, prosesnya sendiri, mula-mula RSUD Padangsidimpuan memberi layanan kesehatan ke pasien. Kemudian, Dinas Kesehatan akan membuat surat rekomendasi.
Surat tersebut, berisi agar pasien segera mendaftar ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari BPJS Kesehatan, khusus bagi orang tidak mampu. Sehingga, pasien tetap mendapat pelayanan kesehatan.
Dengan adanya program jaminan kesehatan non register ini, maka PBI BPJS Kesehatan itu akan lebih terarah dan tepat sasaran. Setelahnya, pasien akan terdaftar di PBI BPJS Kesehatan daerah.
Sedang, rekomendasi Dinas Sosial, yaitu membuat surat keterangan bahwa pasien tersebut memang berasal dari keluarga kurang mampu.
Maka, dari dua berkas rekomendasi itu, RSUD Padangsidimpuan memiliki dasar merawat pasien dalam program jaminan kesehatan non register.
“Artinya, tidak membebankan biaya ke pasien yang belum memiliki BPJS Kesehatan, selama masuk ke program jaminan kesehatan non register,” tegasnya.
Persyaratan Jaminan Kesehatan Non Register
Adapun salah satu persyaratannya, sebut Direktur, pihaknya akan memintai KTP dan KK pasien. Lalu, pihak Dinas Kesehatan Provinsi Sumut akan memvalidasi KTP dan KK pasien tersebut.
Tujuannya, untuk melihat, apakah pasien itu pernah terdaftar di BPJS Kesehatan. Jikalau pernah, maka pasien tak bisa memperoleh program jaminan kesehatan non register.
“Adapun pembiayaan yang terbayarkan dari program jaminan kesehatan non register ini adalah biaya perawatan selama di RSUD Padangsidimpuan,” tambah Direktur.
Misalnya, pasien harus mendapat rujukan di Kota Medan, pihaknya akan menghubungi tiga RS mitra jaminan kesehatan non register di sana. RS itu antara lain, RSUP Adam Malik. Lalu, RSU Haji Medan.
“Serta, RSUD Pirngadi Kota Medan. Di tiga RS tersebut, pasien non BPJS Kesehatan akan peroleh pembiayaan secara non register,” tuturnya.
Namun begitu, pasien harus tetap membayar biaya Ambulans untuk rujukan ke Kota Medan. Sebab, biaya Ambulans, tidak ter-cover di jaminan kesehatan non register.
Untuk bayi Jelita sendiri, Pj Wali Kota, Letnan Dalimunthe, Kapolres, AKBP Dudung Setyawan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas PP dan PA Kota Padangsidimpuan, bahu-membahu memberi bantuan.
“Sehingga, saat ini dengan sinergi dari Pemko dan Polres Padangsidimpuan, Bayi Jelita bisa kita rujuk tanpa biaya apa pun ke RSUP Adam Malik di Kota Medan,” terangnya.
Terakhir, ia menjelaskan, selama masih ada program jaminan kesehatan non register, bagi masyarakat yang tidak memiliki BPJS Kesehatan, pihaknya pasti akan tetap membantu.
“Selama, masyarakat memenuhi berbagai persyaratan jaminan kesehatan non register,” tukasnya.
Dukungan Dinas PP dan PA Kota Padangsidimpuan
Terpisah, Kepala Dinas PP dan PA Kota Padangsidimpuan, Hj Elida Tuti Nasution, SH, menjelaskan, bahwa pihaknya juga menerjunkan Tim ke RSUD guna membantu proses rujukan bayi Jelita.
“Alhamdulillah, saat ini ananda Nurani Jelita Septiani Pardede, sudah dapat perawatan di RSUP Adam Malik Kota Medan,” katanya.
Kunjungan Kapolres Padangsidimpuan
Sebagai informasi, sebelum dapat rujukan, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, dan Ketua Bhayangkari Cabang setempat, Ny Liza Dudung Setyawan, serta jajaran, datang menjenguk.
Kapolres dan rombongan datang, guna memberi santunan sekaligus semangat, agar keluarga optimis bayi Jelita dapat segera sembuh. Begitu juga Pj Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe.
Pj Wali Kota Padangsidimpuan juga memberi atensi ke jajarannya untuk penanganan bayi Jelita. Sehingga kini, bayi Jelita tengah mendapat perawatan medis di RSUP Adam Malik Kota Medan.