Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Dapat Barang dari Medan, Pengedar dan Sabu 15.45 Gram Diamankan

97
×

Dapat Barang dari Medan, Pengedar dan Sabu 15.45 Gram Diamankan

Sebarkan artikel ini
RS menunjukkan barang bukti usai diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan
Diamankan : RS menunjukkan barang bukti usai diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan. (Foto : Dok Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Seorang pria, terduga pengedar yang mengaku dapat sabu dari Kota Medan, RS (28), akhirnya diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Senin (6/11/2023) sore.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, SH, dalam rilis resmi, Sabtu (11/11/2023) malam, membenarkan penangkapan itu.

“(Usai diamankan) saudara RS (terduga pengedar) mengatakan dapat narkotika (sabu) tersebut dari saudara PD yang bertempat tinggal di Medan,” kata Kasat.

Sebelumnya, Kasat memaparkan, penangkapan warga Jalan Sudirman, Gang HM Din. Tepatnya di Kelurahan Kayo Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara itu, berdasar pengembangan.

“Pengembangan dari tersangka saudari SMH,” imbuh Kasat.

Menurut Kasat, penangkapan RS berlangsung di Jalan Kapten Koima di Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Saat lakukan pemeriksaan terhadap RS, pihaknya tidak menemukan barang bukti.

Kemudian, pihaknya melakukan penggeledahan di Rumah RS. Kepala Lingkungan setempat, Eddi Mora Nasution, juga menyaksikan jalannya penggeledahan di kediaman RS.

“(Dari hasil penggeledahan), petugas berhasil mengamankan sebungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 15.45 Gram yang tersimpan di dalam lemari Kamar saudara RS,” terang Kasat.

Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa, sebungkus plastik klip berisi beberapa plastik klip transparan kecil kosong. Lalu, satu unit Handphone warna merah. Kemudian, satu unit timbangan elektrik.

“Serta, uang tunai sebesar Rp1.5 juta,” beber Kasat.

Kini, sambung Kasat, guna proses penyidikan lebih lanjut, pihaknya menahan RS berikut seluruh barang bukti ke Mapolres Padangsidimpuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *