Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalSumutTapanuli Selatan

Tuntaskan Perkara, Polsek Sipirok Limpahkan Dua Tersangka Curat

64
×

Tuntaskan Perkara, Polsek Sipirok Limpahkan Dua Tersangka Curat

Sebarkan artikel ini
Kanit Reskrim Polsek Sipirok, Ipda Ahmad Juli Nasution, saat melimpahkan kedua tersangka Curat berikut barang bukti
Limpahkan : Kanit Reskrim Polsek Sipirok, Ipda Ahmad Juli Nasution, saat melimpahkan kedua tersangka Curat berikut barang bukti. (Foto : Dok Polsek Sipirok)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Guna menuntaskan perkara, Kanit Reskrim Polsek Sipirok, Ipda Ahmad Juli Nasution, SH, dan anggota, limpahkan dua tersangka kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat), Kamis (21/12/2023) sore.

Selain dua tersangka Curat, Kanit Reskrim bersama Penyidik Polsek Sipirok juga limpahkan barang bukti kabel listrik. Di mana, keduanya, yaitu RFS dan OS, kuat dugaan melakukan pencurian kabel listrik.

Kapolsek Sipirok, Iptu PM Siboro, menjelaskan, dengan pelimpahan kedua tersangka berikut barang bukti ini atau tahap II (P21) maka tuntas pekerjaan Penyidik dalam menyidik kasus tersebut.

“Kedua tersangka, kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan. Dan, Jaksa Penuntut Umum, akan memproses hukum lebih lanjut bagi kedua tersangka,” tutur Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *