Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumPadang Lawas UtaraSumut

Gugatan Baleo Siregar ke Partai Demokrat Berlanjut ke Kasasi di Mahkamah Agung

72
×

Gugatan Baleo Siregar ke Partai Demokrat Berlanjut ke Kasasi di Mahkamah Agung

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Penggugat Baleo Muda Siregar, yakni Ouce Prama Yudha Hasibuan (kanan) dan Awaluddin Harahap (kiri)
Kuasa Hukum Penggugat Baleo Muda Siregar, yakni Ouce Prama Yudha Hasibuan (kanan) dan Awaluddin Harahap (kiri). (Foto : Istimewa)

PIONERNEWS.COM, PADANG LAWAS UTARA – Gugatan Anggota DPRD Padang Lawas Utara (Paluta), Baleo Muda Siregar, ke Partai Demokrat, berlanjut ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI). Sebelumnya, Baleo menggugat Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Padangsidimpuan.

Gugatan Baleo Muda Siregar ke Partai Demokrat yang berlanjut ke tingkat Kasasi di MA RI tersebut dibenarkan Kuasa Hukumnya, Ouce Prama Yudha Hasibuan dan Awaluddin Harahap, ke awak media, pada Rabu (24/1/2024) siang dari Kota Padangsidimpuan.

Di mana, menurut Ouce, PN Kota Padangsidimpuan, pada Selasa (23/1/2024) telah mengeluarkan putusan terhadap gugatan Baleo ke Partai Demokrat. Putusan Perkara Perdata dengan Nomor : 32/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Psp itu, tertanggal 23 Januari 2024.

Ouce menjelaskan, bahwa PN Kota Padangsidimpuan memutuskan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Kata Ouce, arti ringkas dari putusan perkara tersebut, yakni tidak ada yang kalah dan menang.

“Dengan ke luarnya putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan ini, kami selaku Kuasa Hukum akan melakukan segala upaya hukum. Yakni, dengan mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung RI paling lambat 14 hari sejak putusan perkara ke luar,” tegas Ouce.

Dan bila perlu, lanjut Ouce, pihaknya akan mengajukan gugatan baru sampai kliennya mendapat keadilan hakiki yang seadil-adilnya tanpa harus mencederai rasa keadilan. Terutama, keadilan atas ke luarnya surat pemberhentian kliennya sebagai Anggota Partai Demokrat.

“Kami himbau kiranya semua pihak harus menghormati hukum. Karena, kami akan melakukan upaya-upaya hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI,” sambungnya.

Menanggapi putusan perkara gugatan PN Kota Padangsidimpuan ini pula, pihaknya berharap agar kiranya instansi-instansi terkait menghargai upaya hukum kasasi dan lainnya dari Baleo.

“Kepada semua instansi terkait yaitu Bupati, Pimpinan DPRD, KPU, maupun Bawaslu Kabupaten Paluta, hingga Gubernur Sumatera Utara agar menghargai upaya hukum kami. Serta tidak mengambil kesimpulan maupun opini yang bertentangan dengan hukum,” pesan Ouce dan Awaluddin kompak.

Pemberhentian Secara Sepihak

Sebagai informasi, gugatan perkara perdata ini, menurut Ouce, bermula saat Partai Demokrat memberhentikan secara sepihak dari Anggota Partai. Serta, akan melakukan proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap, Baleo Muda Siregar, dari Anggota DPRD Paluta.

Alasan pemberhentian sendiri, kata Ouce, karena Baleo tidak lagi mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Demokrat. Atas hal itu, pihak Baleo merasa keberatan dan ajukan gugatan perkara perdata ke PN Kota Padangsidimpuan.

Menurut Ouce, selaku Kuasa Hukum Baleo, perbuatan terhadap kliennya itu tidak sesuai prosedur maupun mekanisme yang benar secara hukum. Serta, hal tersebut juga melanggar hak-hak kliennya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *