PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali sukses menangkap pemuda pemilik 18 paket sabu seberat 3.16 Gram, pada Kamis (1/2/2024) malam.
Pemuda pemilik 18 paket sabu seberat 3.16 Gram yang ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan itu adalah, RAN (33). RAN, merupakan warga Jalan Merdeka, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Minggu (4/2/2024) pagi, membenarkan penangkapan tersebut.
Kasat menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Di mana, menurut laporan, di Kampung Salak, Jalan Sudirman, Gang Lancat, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, kerap terjadi transaksi sabu.
“Kemudian, atas informasi tersebut, Tim Opsnal menuju TKP,” kata Kasat.
Sesampainya di TKP, lanjut Kasat, Tim Opsnal menemukan seorang laki-laki yang tak lain, RAN dengan gerak-gerik mencurigakan. Sehingga, Tim Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadapnya.
“Saat penggeledahan, Tim Opsnal menemukan 18 paket sabu dengan 3.16 Gram di bawah tempat duduk. Tersangka, memasukkan sabu itu ke dalam lobang yang tertutupi dengan bungkus rokok warna hitam,” urainya.
Selain itu, Tim Opsnal juga menyita satu unit Handphone warna biru serta uang tunai senilai Rp605 ribu. Menurut keterangan RAN, ia mengaku memperoleh barang haram itu dari D, warga Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
“Kemudian, Tim Opsnal melakukan pencarian terhadap D, namun belum berhasil menemukan keberadaannya. Selanjutnya, Tim Opsnal membawa tersangka RAN dan barang bukti, ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat.