Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Beli Sabu Rp1 Juta, Residivis Kambuhan Dibekuk

54
×

Beli Sabu Rp1 Juta, Residivis Kambuhan Dibekuk

Sebarkan artikel ini
AMN, residivis kambuhan dibekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan usai beli sabu seharga Rp1 juta
Dibekuk : AMN, residivis kambuhan dibekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan usai beli sabu seharga Rp1 juta. (Foto : Dok Humas Polres Padangsidimpuan)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Usai beli sabu seharga Rp1 juta, residivis atau mantan narapidana kambuhan, AMN (39), warga Jalan Mustafa Harahap, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, kembali dibekuk, Jumat (1/3) malam.

Sebelum Polisi dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan membekuknya, residivis kambuhan ini mengaku baru beli sabu seharga Rp1 juta dari seorang pria inisial, D, yang juga warga Kelurahan Aek Tampang.

“Namun, saat hendak menangkapnya, D sudah tidak terlihat keberadaannya di Kelurahan Aek Tampang,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, lewat Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Minggu (3/3) pagi.

Kasat menjelaskan, penangkapan terhadap AMN, berawal dari laporan masyarakat. Di mana, berdasarkan laporan, ada seseorang yang kuat dugaan sedang membawa sabu di Jalan Imam Bonjol, Aek Tampang.

“Kemudian, Tim Opsnal meluncur ke TKP guna kepentingan penyelidikan,” imbuh Kasat.

Setiba di TKP, sebut Kasat, pihaknya melihat gerak-gerik mencurigakan seorang pria yang tak lain adalah, AMN. Saat itu, AMN sedang duduk di depan sebuah Warung. Alhasil, Tim Opsnal langsung menangkap AMN.

Saat lakukan penggeledahan, lanjut Kasat, Tim Opsnal menemukan dua paket sabu, persis di bawah tempat duduk AMN. Total, tim Opsnal menyita sabu seberat 2.40 Gram dari dua paket barang haram itu.

“Selain itu, kami juga menyita sebuah sedotan. Serta, sebungkus plastik klip transparan dengan isi beberapa bungkus plastik klip transparan kosong lainnya,” urai Kasat.

“Selanjutnya, guna penyidikan lebih lanjut, Tim Opsnal membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Padangsidimpuan,” sambung Kasat mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *