Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalSumutTapanuli Selatan

Polsek Batang Toru Kembali Damaikan Kasus Pengeroyokan

62
×

Polsek Batang Toru Kembali Damaikan Kasus Pengeroyokan

Sebarkan artikel ini
Personel Polsek Batang Toru kembali sukses memediasi kasus pengeroyokan antar warga
Mediasi : Personel Polsek Batang Toru kembali sukses memediasi kasus pengeroyokan antar warga. (Foto : Dok Polsek Batang Toru)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Berkat upaya pemecahan masalah atau problem solving, Polsek Batang Toru kembali sukses damaikan kasus pengeroyokan antar warga, pada Kamis (7/3/2024) siang.

Adapun personel Polsek Batang Toru yang kembali sukses damaikan kasus pengeroyokan antar warga itu antara lain, Bhabinkamtibmas, Bripka Jonkennedi Habahean, dan anggota Unit Reskrim, Bripka Muhammad Saleh Siregar, SH.

Sedangkan yang menjadi pelapor atau korban dalam kasus ini adalah, Muhammad Sarif Harahap. Serta yang menjadi terlapor dalam kasus ini antara lain, ST, IS, dan ABS.

“Awalnya, korban melaporkan para terlapor terkait kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama ke Polsek Batang Toru,” kata Kapolsek Batang Toru, Iptu RN Tarigan, SH, dalam rilisnya, Sabtu (9/3/2024) pagi.

Di mana, sebut Kapolsek, pelapor menjelaskan bahwa, pengeroyokan sendiri terjadi pada Rabu (31/1/2024) dini hari silam. Insiden ini terjadi di Lingkungan II, Kapling II, Kelurahan Hutaraja, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.

“Maka, berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan. Dan setelah itu, Penyidik memanggil kedua belah pihak, guna melakukan upaya mediasi,” ucap Kapolsek.

“Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Sebab, antara masing-masing pihak, masih ada hubungan keluarga yang sangat dekat,” imbuh Kapolsek.

Begitu juga dengan para terlapor, menurut Kapolsek, mereka telah mengakui semua kesalahannya. Dan, kedua belah pihak telah saling maaf memaafkan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama atau perbuatan lain yang melanggar hukum dikemudian hari.

“Dengan adanya perdamaian itu, korban telah membuat surat pencabutan pengaduan. Serta korban tidak ingin mengajukan perkaranya ke JPU,” tutup Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *