Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalSumutTapanuli Selatan

Paket Lengkap, Polsek Batang Toru Ciduk Pembeli dan Pengedar Sabu

204
×

Paket Lengkap, Polsek Batang Toru Ciduk Pembeli dan Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
Kanit Reskrim Polsek Batang Toru, Ipda Ery J Situmorang, bersama Tim, usai mengamankan pembeli sabu beserta pengedarnya lengkap dengan barang bukti
Amankan: Kanit Reskrim Polsek Batang Toru, Ipda Ery J Situmorang, bersama Tim, usai mengamankan pembeli sabu beserta pengedarnya lengkap dengan barang bukti. (Foto: Istimewa)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Kanit Reskrim Polsek Batang Toru, Ipda Ery J Situmorang, SH, bersama Tim, akhirnya sukses ciduk dua orang pria paket lengkap berupa, pembeli dan pengedar sabu dari tempat dan waktu yang berbeda.

Tim Unit Reskrim Polsek Batang Toru, sukses ciduk pembeli dan pengedar sabu (paket lengkap) ini, berawal dari informasi masyarakat, pada Selasa (14/05/2024) siang. Menurut info, ada seorang pria yang baru membeli sabu-sabu.

“Awalnya, masyarakat memberikan informasi kepada kami, bahwa ada pria yang baru saja membeli sabu ke Kelurahan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng),” ungkap Kapolsek Batang Toru, Iptu RN Tarigan, SH, Rabu (15/05/2024) pagi.

Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek perintahkan Kanit Reskrim dan Tim, untuk tindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Saat proses penyelidikan, Tim melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan.

Saat itu, Tim sedang berada di sekitar Kelurahan Aek Pining, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Selanjutnya, Tim mengamankan pria yang mengaku berinisial, AC (38). AC adalah warga Desa Hapesong Baru, Batang Toru.

“Saat penggeledahan, persis dari jok sepeda motor AC sebelah kiri, kami temukan satu paket kecil sabu. Kami juga menyita, satu unit Handphone dan sepeda motor tanpa nomor polisi milik AC,” terang Kapolsek.

Saat proses interogasi, urai Kapolsek, AC mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria di Kelurahan Sibabangun. Tak ingin buang waktu, Kanit Reskrim bersama Tim langsung bergerak ke Kelurahan Sibabangun.

Persis di bawah Jembatan Kampung Baru, Kelurahan Sibabangun, Tim menemukan gerak-gerik seorang pria yang mencurigakan, sesuai dengan keterangan AC sebelumnya. Lantas, Tim menangkap pria tersebut yang mengaku berinisial, ALZ (34).

“Benar saja, dari ALZ yang merupakan warga Lingkungan III, Kelurahan Sibabangun ini, kami menemukan barang bukti 8 paket kecil sabu-sabu,” terang Kapolsek.

Ditahan

Kapolsek melanjut, selain itu, Tim juga menyita 2 bungkus plastik klip besar berisi pastik klip kecil kosong. Kemudian, satu set alat hisap atau Bong sabu-sabu. Lalu, uang tunai sebesar Rp900 ribu. Serta, 2 buah mancis dengan jarum tanpa kepala.

“Kini, guna proses hukum lebih lanjut, kami menahan kedua pria tersebut di Mako Polsek Batang Toru,” pungkas Kapolsek mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *