Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalSumutTapanuli Selatan

Kasus Dugaan Intimidasi Anak, Oknum Kadis PPPA Tapsel Jadi Tersangka

133
×

Kasus Dugaan Intimidasi Anak, Oknum Kadis PPPA Tapsel Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ketua GRIB Jaya Tapsel, Eddy Aryanto Hasibuan
Ketua GRIB Jaya Tapsel, Eddy Aryanto Hasibuan. (Foto: Ist)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Terkait kasus dugaan intimidasi terhadap anak di bawah umur, seorang oknum Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Tapanuli Selatan (Tapsel), HH, kini jadi tersangka.

Sebelum jadi tersangka, oknum Kadis PPPA Tapsel ini dilaporkan ke Polres Tapsel sesuai laporan Polisi Nomor: LP/B/445/XII/2023/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 11 Desember 2023, atas kasus dugaan intimidasi terhadap anak di bawah umur ini.

Penetapan status oknum Kadis PPPA ini menjadi tersangka, sesuai dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) Polres Tapsel. Adapun pelapor dalam kasus ini adalah, Irmawani Ritonga.

Menanggapi hal tersebut, Ketua GRIB Jaya Tapsel, Eddy Aryanto Hasibuan, SH, mengapresiasi jajaran Kepolisian yang telah menetapkan oknum Kadis PPPA tersebut menjadi tersangka.

Ketua DPP Lira Tabagsel tersebut juga mendorong Polres Tapsel agar segera menuntaskan kasus ini agar semakin terang benderang.

“Sebelumnya, kami beri applause dan apresiasi ke Penyidik Polres Tapsel atas kinerjanya dalam menangani kasus ini,” terang Eddy.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Tapsel ini membeberkan bahwa pihaknya mengetahui penetapan tersangka HH, berdasarkan SP2HP Polres Tapsel bernomor: B/43/VI/2024/Reskrim, tanggal 5 Juni 2024.

Ia menjelaskan bahwa pelapor, telah melaporkan HH sesuai Pasal 76c Jo Pasal 80 UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak.

“Yang mana, yang menjadi korban dalam kasus ini adalah anak dari pelapor, ARA,” imbuh Eddy.

Dugaan intimidasi sendiri, lanjutnya, terjadi pada Kamis (10/08/2023) malam lalu. Persisnya di areal Sekolah Pondok Pesantren Tahfidz Quran Al Hijrah di Kelurahan Bintuju, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapsel.

Di dalam surat itu, sebut Eddy, Penyidik telah melakukan gelar perkara dengan kesimpulan menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. Begitu juga, Penyidik menetapkan kesimpulan meningkatkan status terlapor menjadi tersangka.

“Untuk itu, kami ucapkan terimakasih ke Penyidik Sat Reskrim Polres Tapsel yang telah menangani kasus ini secara profesional,” tutupnya.(Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *