PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Poldasu) mengambil alih penanganan laporan dugaan pemalsuan surat bukti dukungan terhadap bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) jalur perseorangan, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu-Ahmad Buchori.
Hal itu diketahui dari surat undangan No.B/2782/VII/2024/Ditreskrimum yang ditandatangani Kasubdit I TP Kamneg, AKBP Paulus HS, yang ditujukan kepada pelapor, Mara Uten Tanjung, warga Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapsel.
“Ya, besok saya diminta hadir di Poldasu untuk dimintai klarifikasi dan keterangan tentang (dugaan) pemalsuan tanda tangan dan surat dukungan yang saya laporkan di Polres Tapsel,” kata Mara Uten Tanjung, Rabu (17/07/2024).
Selain undangan klarifikasi dan dimintai keterangan, Ditreskrimum Poldasu juga mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) atas laporan Mara Uten Tanjung.
Artinya, penanganan perkara yang dilaporkan Mara Uten Tanjung pada 25 Juni 2025 lalu di Polres Tapsel, telah diambil alih oleh Ditreskrimum Poldasu.
Dalam SP2HP itu dikatakan, penanganan perkara ini merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) No.6/2019 tentang penyidikan tindak pidana. Kemudian merujuk pada laporan Polisi No.LP/224/VI/2024/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT tanggal 25 Juni 2024 dengan pelapor Mara Uten Tanjung.
Yang mana, laporan Polisi ini berisi tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana. Penanganan perkara ini juga merujuk pada surat perintah penyelidikan No.Sprin-lidik/698/VII/2024/Ditreskrimum tertanggal 8 Juli 2024.
Terkait panggilan klarifikasi ini, Mara Uten menyatakan siap untuk memberi keterangan yang sebenar-benarnya kepada penyidik Ditreskrimum Poldasu.
“Saya korban. Saya juga yang melaporkan Bapaslon Dolly-Buchori yang diduga menggunakan dokumen dan tandatangan palsu itu dan termasuk yang dilaporkan Liaison Office (LO) Bapaslon yaitu, Nurhikma Tambunan dan Sri Sulastri. Besok saya jelaskan seluruh fakta-fakta yang merugikan saya itu,” tegas Mara Uten.
Mara Uten berangkat ke Poldasu besok bersama 8 warga Tapsel dari 3 Kecamatan yaitu Angkola Timur, Angkola Sangkunur, dan Marancar. Mereka mengaku menjadi korban perlakuan yang sama dengan Mara Uten.
Ditanya tentang tanggapannya, Mara Uten berterimakasih kepada Polisi karena laporannya direspon dan disikapi dengan baik. Ia berharap, laporannya ditangani secara transparan dan diusut tuntas sampai ke akar-akarnya.
Untuk diketahui, Mara Uten adalah satu dari sekian banyak warga Kabupaten Tapsel yang diduga menjadi korban dugaan pemalsuan tandatangan dan bukti dukungan terhadap, Dolly Pasaribu-Ahmad Buchori, yang merupakan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan di Pilkada Tapsel.
Kabar dan pemberitaan tentang dugaan pemalsuan ini telah viral dan menjadi topik perbincangan masyarakat luas. Bahkan, warga dari berbagai Kecamatan telah melaporkan hal yang sama ke Bawaslu dan mengadukannya ke KPU Tapsel.
Namun, KPU Tapsel tetap melakukan verifikasi administrasi di sistem pencalonan (Silon) dan verifikasi faktual di lapangan. KPU Tapsel, tidak mempersoalkan dukungan dan tandatangan apakah itu asli atau palsu.
“Kami tetap lakukan verifikasi. Karena, pembuktian palsu tidaknya tandatangan dan dukungan tersebut, bukanlah ranah kami,” kata Ketua KPU Tapsel, Zulhajji Siregar, saat didatangi sejumlah warga di Kantor-nya belum lama ini.(Rel)