PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan bahwa, syarat agar bisa mendaftar di kontestasi Pilkada Tapanuli Selatan (Tapsel), setidaknya para calon Kepala Daerah (Cakada) yang ingin mencalon sedikitnya telah raih 17.476 suara sah.
Jika total telah raih sedikitnya 17.476 suara sah, terang KPU, maka Cakada bisa ajukan diri untuk mendaftar, karena memiliki syarat untuk maju pada Pilkada Tapsel 27 November 2024 mendatang. Apalagi, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapsel 2024 semakin dekat.
KPU Tapsel telah menetapkan aturan ini dengan penuh pertimbangan. Agar, memastikan bahwa hanya Partai atau koalisi yang memiliki dukungan kuat dari masyarakat yang bisa ajukan diri mencalon dalam Pilkada 2024 mendatang.
Ketua KPU Tapanuli Selatan, Zulhajji Siregar, baru-baru ini, menjelaskan bahwa penetapan syarat ini bertujuan untuk menjaga kualitas demokrasi di daerah. Juga, untuk memastikan bahwa calon yang maju dalam Pilkada Tapsel 2024 benar-benar mendapat dukungan masyarakat.
“Syarat minimal suara sah ini adalah langkah penting untuk mewujudkan hal tersebut,” ujar Zulhajji.
Adapun dasar hukum penetapan syarat suara minimal ini, lanjutnya, merujuk pada berbagai regulasi. Termasuk putusan Mahkamah Konstitusi No.60/PUU-XXII/2024 yang mengharuskan Partai politik atau gabungan peserta Pemilu memperoleh minimal 10 persen suara sah dari jumlah penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Di Kabupaten Tapsel, DPT untuk Pemilu 2024 tercatat sebanyak 218.933 jiwa. Artinya, Partai politik atau gabungan Partai politik harus meraih sedikitnya 17.476 suara sah untuk bisa mengajukan calon,” terang Zulhajji.
Langkah ini, menurutnya, adalah upaya untuk memastikan proses pemilihan berjalan dengan adil dan demokratis. Dengan adanya syarat ini, pihaknya juga bisa menekan kemungkinan Partai yang tidak memiliki dukungan kuat, namun tetap memaksakan calon mereka untuk maju.
“Ini penting untuk menjaga integritas pemilihan,” tambahnya.
Proses penetapan yang ketat terkait penetapan syarat minimal suara sah ini, juga menurutnya, telah melalui berbagai tahapan penting. KPU Tapsel sendiri, telah melakukan rapat pleno dan berkoordinasi dengan KPU pusat sebelum mengambil keputusan final.
Ia melanjut, pada 23 Agustus 2024, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, telah mengeluarkan surat dinas yang menegaskan pelaksanaan tahapan pendaftaran calon sesuai dengan aturan yang berlaku.
Keputusan Berdasarkan Berbagai Regulasi
Zulhajji juga menekankan bahwa, pihaknya mengambil keputusan ini berdasarkan berbagai regulasi, termasuk UU No.1/2015 dan perubahannya yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah.
“Semua keputusan kami, selalu berdasarkan regulasi yang berlaku. Kami ingin memastikan bahwa Pilkada 2024 ini berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan legalitas,” sambungnya.
Partai Politik atau Gabungan Harus Miliki Minimal 10 Persen Suara Sah
Ia menyadari, keputusan ini tentu memiliki dampak besar bagi Partai politik atau gabungan yang berencana mengajukan calon dalam Pilkada 2024. Sebab, kata dia, mereka harus bekerja lebih keras untuk memastikan bahwa telah mendapatkan minimal 10 persen suara sah dari jumlah DPT.
Kegagalan mencapai angka ini, tutur Zulhajji, akan menghalangi mereka untuk mengajukan calon Bupati dan Wakil Bupati, khususnya di Kabupaten Tapsel. Untuk itu menurutnya lagi, Partai politik perlu mempersiapkan strategi yang matang.
Strategi yang matang ini, baik dalam kampanye maupun pendekatan ke masyarakat. Agar, bisa memenuhi syarat ini. Ini bukan hanya tentang memenuhi angka, tapi juga tentang menunjukkan bahwa calon mereka benar-benar mendapatkan dukungan dari masyarakat.
“Dengan penetapan syarat minimal ini, harapan kami, kualitas demokrasi di Kabupaten Tapanuli Selatan akan semakin meningkat. Sebab, calon-calon yang ada, benar-benar mendapat dukungan kuat dari masyarakat,” pungkasnya menutup.